Hukum & Kriminal
Arena Judi Remi Kedungkandang Diobrak
Memontum Kota Malang – Arena judi remi di lahan kosong, Dusun Baran RT 06/ RW 05, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (19/5/2019) pukul.14.30, diobrak petugas Polsekta Kedungkandang. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Son Haji (37) dan Edi Kuswanto (27) keduanya warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro.
Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 1 bungkus kartu remi, 43 lembar kartu remi dan uang Rp 1,3 juta dan terpal warna biru. Keduanya bakal tidak bisa menikmati lebaran berkumpul bersama keluarga di rumah dikarenakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa lokasi kejadian sering kali digunakan judi remi 41. Petugas akhirnya mendengar informasi itu, hingga mendatangi lokasi. Saat pengrebekan itu, beberapa orang memilih lari, sedangkan Son dan Edi tidak sempat kabur. Karena kedapatan sedang berjudi, mereka hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolsekta Kedungkandang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena judi remi. ” Tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP,” ujar Kompol Suko Wahyudi. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti