Hukum & Kriminal
Warga Junrejo Nongkrong di Suhat Bawa SS

Memontum Kota Malang – Handy Tio Yohanes (33) warga Areng-Areng, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (25/5/2019) pukul 09.30, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan membawa 1 poket SS (Shabu-Shabu) yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Atas perbuatannya itu, Handy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi natkotika di Jl Soekarno-Hatta. Petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
Saat dilokasi, petugas mendapati Handy sedang nonkrong seorang diri. Gerak geriknya mencurigakan. Atas kecurigaan itu, petugas melakukan penggeledahan. Handy tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan SS seberat 0,38 gram. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari pemasok SS kepada Handy.
” Tersangka HTY kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















