Kota Malang
Guru TK Terlilit Pinjol, Begini Respon Kepala Disdikbud Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kasus pinjaman online (Pinjol) yang menjerat salah satu guru TK di Kota Malang, hingga dipecat dari pekerjaannya, membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Suwarjana, prihatin. Hal tersebut, sebagaimana disampaikannya seusai menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Rabu (19/05) di salah satu hotel Kota Malang.
“Pastinya, ini membuat kami prihatin. Namun, karena yang bersangkutan adalah seorang guru yayasan swasta, berarti untuk aturan kepegawaian, kami tidak bisa ikut campur. Meski demikian, kami tidak tinggal diam, karena kemarin sudah konfirmasi pada yayasan terkait. Dan teman-teman di yayasan menyampaikan bahwa sebenarnya mereka tidak kurang-kurang menolong guru yang terlilit hutang tersebut,” ungkapnya.
Baca juga:
Namun, Suwarjana menyayangkan, bahwa hal ini tidak ada laporan maupun aduan dari guru yang bersangkutan, kepada Disdikbud Kota Malang. “Guru itu juga tidak pernah lapor ke kami. Justru, kami tahunya dari media. Mungkin kalau guru itu pernah melapor, kami baru bisa memberi solusi,” ujarnya.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) itu, pihaknya bisa memberi beberapa solusi. Baik itu memanggil yayasan ataupun memanggil guru untuk menemukan win win solution.
“Tapi karena guru itu tidak pernah laporan ke kami bahkan sampai detik ini, ya kami berupaya datangi yayasan. Dan kami sudah konfirmasi dengan teman-teman yayasan, insyaallah dia mengundurkan diri bukan dipecat,” kata Suwarjana.
Lebih lanjut, Suwarjana pun menghimbau pada guru-guru di Kota Malang agar tak coba-coba dengan pinjaman online. Pasalnya, pinjaman online dirasa sangat mencekik bagi peminjamnya.
“Dan harapan kami kalau ada permasalahan tolong komunikasikan dengan Dikbud. Insyaallah kami masih bisa bantu, walaupun tidak secara penuh. Kan kami juga ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sebagainya,” bebernya.
Bagi Suwarjana, bantuan akan diberikan sepanjang mampu dipertanggung-jawabkan. Selain itu juga harus melalui proses kajian yang mendalam.
“Kemudian kita lihat permasalahannya dan harus kita kaji. Apakah melakukan pinjaman untuk meningkatkan sumber daya mereka atau apa. Tapi prinsipnya tetap, harus melapor ke kami,” paparnya. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang