Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Siap Sanksi ASN Kedapatan Gelar Open House

Memontum Kota Malang – Larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 berkaitan dengan himbauan peniadaan Open House.
“Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun telah mengeluarkan SE Nomor 800/2784/SJ tentang larangan Open House. Oleh karena itu kami Pemkot Malang merespon aturan tersebut dengan mengeluarkan SE,” kata Wali Kota Malang, Rabu (12/05) tadi.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Peniadaan open house bagi ASN, tambahnya, semata-mata dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Serta, dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Sehingga, nantinya mampu menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang, dari resiko penyebaran pendemi.
“Menuju Idul Fitri, selalu saya tekankan dan infokan, bahwa saat ini meski ada hari raya keagamaan, tetapi kita sedang dalam kondisi pandemi. Jangan sampai abai dan lengah seperti di India. Sehingga, dapat menyebabkan kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak pesat,” pesannya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Malang ini memberikan panduan dan perlindungan, dalam rangka mendorong pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ada kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang tetap berjalan efektif dan efisien.
“Jadi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, dimohon tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Saya harap, semua ASN maupun masyarakat Kota Malang, berpedoman pada SE yang telah diterbitkan,” terangnya.
Khusus bagi ASN yang kedapatan melanggar, sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan. “Sanksi bagi ASN yang kedapatan, sanksi disiplin akan menanti,” tambah Wali Kota Malang. (mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















