Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Siap Sanksi ASN Kedapatan Gelar Open House

Memontum Kota Malang – Larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 berkaitan dengan himbauan peniadaan Open House.
“Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun telah mengeluarkan SE Nomor 800/2784/SJ tentang larangan Open House. Oleh karena itu kami Pemkot Malang merespon aturan tersebut dengan mengeluarkan SE,” kata Wali Kota Malang, Rabu (12/05) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Peniadaan open house bagi ASN, tambahnya, semata-mata dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Serta, dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Sehingga, nantinya mampu menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang, dari resiko penyebaran pendemi.
“Menuju Idul Fitri, selalu saya tekankan dan infokan, bahwa saat ini meski ada hari raya keagamaan, tetapi kita sedang dalam kondisi pandemi. Jangan sampai abai dan lengah seperti di India. Sehingga, dapat menyebabkan kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak pesat,” pesannya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Malang ini memberikan panduan dan perlindungan, dalam rangka mendorong pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ada kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang tetap berjalan efektif dan efisien.
“Jadi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, dimohon tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Saya harap, semua ASN maupun masyarakat Kota Malang, berpedoman pada SE yang telah diterbitkan,” terangnya.
Khusus bagi ASN yang kedapatan melanggar, sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan. “Sanksi bagi ASN yang kedapatan, sanksi disiplin akan menanti,” tambah Wali Kota Malang. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















