Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Siap Sanksi ASN Kedapatan Gelar Open House
Memontum Kota Malang – Larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kembali ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 berkaitan dengan himbauan peniadaan Open House.
“Seperti yang telah diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun telah mengeluarkan SE Nomor 800/2784/SJ tentang larangan Open House. Oleh karena itu kami Pemkot Malang merespon aturan tersebut dengan mengeluarkan SE,” kata Wali Kota Malang, Rabu (12/05) tadi.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Peniadaan open house bagi ASN, tambahnya, semata-mata dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Serta, dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang. Sehingga, nantinya mampu menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang, dari resiko penyebaran pendemi.
“Menuju Idul Fitri, selalu saya tekankan dan infokan, bahwa saat ini meski ada hari raya keagamaan, tetapi kita sedang dalam kondisi pandemi. Jangan sampai abai dan lengah seperti di India. Sehingga, dapat menyebabkan kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak pesat,” pesannya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Malang ini memberikan panduan dan perlindungan, dalam rangka mendorong pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ada kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang tetap berjalan efektif dan efisien.
“Jadi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, dimohon tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Saya harap, semua ASN maupun masyarakat Kota Malang, berpedoman pada SE yang telah diterbitkan,” terangnya.
Khusus bagi ASN yang kedapatan melanggar, sanksi disiplin menanti sesuai peraturan undang-undangan. “Sanksi bagi ASN yang kedapatan, sanksi disiplin akan menanti,” tambah Wali Kota Malang. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia