Hukum & Kriminal
Jengkel Karena Tidak Dipinjami Uang Rp 1 Juta, Nekat Curi 5 Ponsel, Uang dan Mobil Milik Kakak Kandung

Memontum Kota Malang – Jengekl karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1 juta, Amr alias Amir (51) guide, warga Jl Tukab Banyusari, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/5/2021) sore, berhasil ditangkap di sebuah Villa Arjuno, Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dia ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota karena telah mencuri mobil Toyota Avanza, HP Redmi 9, HP Luminox, HP LG G6, HP LG, HP Asus dan uang tunai Rp 2 juta. Barang-barang tersebut milik Ast (53) warga Jl IR H Juanda , Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Baca juga:
- Diguyur Hujan Lebih Dari 10 Jam, Gedung Balai RW Pandanwangi Ambruk
- Gadis Asal Bululawang Tewas Akibat Tabrak Lari, Polisi Selidiki CCTV Dekat Lokasi
- Panglima TNI dan Kapolri Datangi SMAK Cor Jesu, Tinjau Kota Malang dalam Percepatan Herd Immunity
Informasi Memontum.com bahwa Amir menginap di rumah Ast, kakak kandungnya, sejak 24 April 2021. Beberapa hari kemudian, Amir mengutarakan niatnya untuk meminjam uang Rp 1 juta kepada kakaknya. ” Saya berniat pinjam uang Rp 1 juta. Rencananya akan saya kirimkan ke istri dan anak di Bali,” ujar Amir saat dirilis pada Selasa (11/5/2021) pukul 12..00.
Karena saat itu Amor tidak dipinjami karena kakaknya sedang tidak ada uang. ” Saya jengkel karena tidak dipinjami uang. Saya sakit hati karena tidak dipinjami. Padahal uang itu untuk saya kirim ke istri dan anak,” ujar Amir.
Karena jengkel pada Minggu (9/5/2021) pukul 05.00, saat kakaknya dan seisi rumah sedang tidur, Amir melakukan aksi pencuriannya. Dia mencuri mobil, 5 ponsel dan uang Rp 2 juta. Usai melakukan aksi itu, Amir langsung kabur ke Villa Arjuno Batu.
Sementara itu korban pun melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan Amir. Saat ditangkap, Amir tidak bisa mengelak karena kedapatan barang-barang hasil curiannya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos Sik MH melalui Wakasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono SIK mengatatakan bahwa tersangka Amr ditangkap sebelum sempat menjual barang-barang hasil curiannya.” Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Dia kami tangkap karena mencuri 5 ponsel, mobil dan uang milik kakaknya,” ujar AKP Hendro. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















