SEKITAR KITA

Aliansi Mahasiswa Bergerak Gelar Demo, Ini Tuntutan Mereka

Diterbitkan

-

Aliansi Mahasiswa Bergerak Gelar Demo, Ini Tuntutan Mereka

Memontum Kota Malang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak (Mager) gelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (04/05).

Dalam unjuk rasa ini, mereka setidaknya menyuarakan tiga hal utama, yang sesuai dengan momentum Hari Buruh, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), dan Hari Pers Sedunia.

Baca juga:

“Tuntutan besar kami ada tiga, pertama rakyat bersatu melawan tirani cabut Omnibus Law yang eksploitatif dan berikan kesejahteraan bagi buruh. Kedua, tolak komersialisasi, privatisasi, dan militerisasi pendidikan serta wujudkan pendidikan gratis ilmiah, demokratis, dan kerakyatan. Dan terakhir kami menuntut diwujudkannya kebebasan pers dan hentikan represifitas terhadap jurnalis,” ungkap Koordinator Lapangan, Fajar Hidayansyah Ilham.

Menurutnya, diantara ketiga momentum ini dengan melihat kembali kondisi tahun 2021 memang cukup mengkhawatirkan. Terutama pasca aksi besar penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Advertisement

“Beberapa persoalan perburuhan menjadi sorotan khusus Omnibus Law sejak 2020 lalu telah menjadi sorotan nasional maupun internasional. Tidak hanya Omnibus Law yang menjadi masalah utama, tapi semenjak itu publik telah diperlihatkan kesewenang-wenangan aparatur keamanan dalam melaksanakan tugasnya. Terutama dalam melakukan represifitas kepada demonstrasi, ranah penculikan, dan kekerasan,” katanya geram.

Disisi lain, pihaknya juga berpendapat bahwa sesuai apa yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945, pendidikan ialah hak segala bangsa. Pemerintah pun didalamnya wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

“Maka muncul pertanyaan di benak kami, apakah pendidikan kita sudah diselenggarakan untuk masyarakat dan sudah mencerdaskan kehidupan bangsa? Karena menurut kami menggratiskan biaya pendidikan merupakan sebuah kewajiban dari negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 31 ayat 2,” tambahnya.

Sekalipun peraturan tersebut hanya mewajibkan pemerintah untuk memberikan ketentuan gratis pada pendidikan dasar, namun pendidikan tinggi juga merupakan sebuah tujuan lanjutan dari kewajiban negara. Yakni memberikan pembiayaan bagi pendidikan yang menjadi hak masyarakat.

Advertisement

“Sehingga menggratiskan biaya pada seluruh tingkat pendidikan merupakan tujuan dasar dari pendidikan yang diselenggarakan oleh Republik Indonesia itu sendiri,” ucapnya.

Terakhir berkaitan dengan kebebasan pers, disampaikannya bahwa sejak dua tahun terakhir perkembangan keselamatan jurnalis dari kekerasan masih belum terlaksana secara konsisten.

Hal itu dikemukakan Fajar, karena melihat beberapa konflik seperti saat demo UU Cipta Kerja kemarin. Dimana jelas terlihat di Kota Malang para jurnalis yang melakukan tugas banyak menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan perampasan alat kerja jurnalistik.

“Jadi kami minta bukakan akses seluas-luasnya bagi jurnalis, karena itu merupakan bukti kebebasan pers berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kebebasan pers menjadi bukti bahwa tidak ada lagi diskriminatif dan sekaligus pemenuhan hak publik atas informasi sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” harap Koordinator Lapangan, Fajar Hidayansyah Ilham. (mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas