Hukum & Kriminal

Sidang Uang YPIM Rp 6.7 M, Rizfan dan Nanik Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Rizfan dan Nanik. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019) siang, jalani sidang di PN Malang dengan agenda tuntutan.

Terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Dimas Adji Wibowo SH, JPU mengatakan bahwa pihaknya menuntut 4 tahun 6 bulan. ” Masing-masing kami tuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangannya tidak ada perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa. Mengingat kerugian korban cukup besar tanpa pertanggung jawaban terdakwa yang jelas,” ujar Dimas. Sidang sendiri dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, pihaknya akan melaksanakan pledoi. “Tuntutan ini terlalu berat. Saya kira ini terlalu berat dan tidak wajar. Kami akan melakukan Pledoi,” ujar Agus.

Advertisement

Baca : Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa berapa besar tuntutan, adalah JPU. ” Besarnya tuntutan tergantung jaksa pemilik perkara. Tuntutan jaksa mestinya sudah sesuai fakta-fakta persidangan. Berapa besar tuntutan adalah hak penuntut umum. Sedangkan putusannya nanti bagaimana hakim menilai fakta yang tetungkap di persidangan,” ujar MS Alhaidary.

Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.

Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.

Advertisement

Baca Juga : Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut

Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.

Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas