Kota Malang
Disurati Pemkot Malang Kali ke Tiga, Reklame Rokok di Monumen Pesawat Dibongkar Mandiri

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melayangkan surat teguran ke tiga pada PT Adi Kartika Jaya (AKJ) atau JJ Promotion Surabaya. Hal itu diberikan, karena terkait dengan keberadaan reklame rokok yang ‘tebar pesona’ di Monumen Pesawat di Jalan Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan reklame sendiri ternyata belum mengantongi izin. Sampai-sampai, anggota legislatif pun memberikan kritik terhadap keberadaan reklame.
Baca Juga:
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada penanggung jawab reklame. Di mana, peringatan tersebut berarti pihak penanggung jawab reklame harus segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami minta mereka segera mengurus IMB. Kalau tidak ada, ya mohon maaf kami akan bongkar. Pokoknya, pegangan saya IMB,” tegas pria yang akrab disapa Soni, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (27/04) tadi.
Pada surat teguran tersebut, dijelaskan Soni, batas terakhirnya adalah besok (28/04). “Kemarin sudah persiapan pembongkaran dan saya pun ke sana juga. Tapi karena model sistem pakai panel-panel, kita tidak bisa asal bongkar. Jadi kami komunikasikan, katanya hari ini mereka mau bongkar,” tambah Soni.
Diakui Soni, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekarang sudah berubah dan menyesuaikan. Sehingga, pihaknya juga akan segera mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2006.
“Revisi itu sekarang sudah dibahas di Pansus. Di revisi itu, monumen boleh dipasang untuk informasi. Tapi syaratnya, yang kami perketat. Harus memenuhi ketentuan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK),” paparnya.
Karena taman monumen masuk klasifikasinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2, maka yang boleh dimanfaatkan hanya 15 persen dari keseluruhan bangunan. “Tapi tetap ya, kita tunggu itikad baik dari mereka. Kalau ada kesadaran melakukan pembongkaran sendiri, ya kami terima kasih. Tapi kalau tidak ada sampai batas waktu besok, ya mohon maaf. Sesuai Perda yang berlaku, akan kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, di lokasi Monumen Pesawat Suhat, reklame sudah mulai terlihat pembongkaran. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT Adi Kartika Jaya (AKJ) atau JJ Promotion Surabaya (penyewa).
“Kami telah mendapatkan surat dari Satpol PP, untuk menurunkan reklame tersebut,” ungkap Koordinator Pembongkaran, Nono.
Pembongkaran reklame sendiri mengerahkan sembilan orang. Diperkirakan, waktu pembongkaran akan selesai dalam waktu 2 hingga 3 hari. “Kami berharap, besok bisa selesai,” ujarnya. (mus/sit)

Kota Malang2 mingguSeragam Gratis Dibagikan Usai SPMB Tuntas, Orang Tua Siswa Diminta Jujur Kemampuan Ekonomi
Kota Malang2 mingguNasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
Kota Malang3 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Kota Malang1 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang4 mingguDepo Pomindo Pertama di Malang Raya Diresmikan, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Mulai Rp 2 Ribu
Kota Malang3 mingguJelang Idul Adha, Wali Kota Wahyu Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban di Kota Malang
Kota Malang4 mingguP3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang

















