SEKITAR KITA
Ini Ketentuan Menggunakan Transportasi Kereta Api saat Pengetatan Perjalanan

Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung penuh dan patuh terhadap keputusan Pemerintah Pusat dalam hal larangan mudik di tahun 2021. Dijelaskan Manajer Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, ada tiga tahap yang harus dilakukan sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Seperti yang telah diketahui, pertama ada masa pengetatan peraturan perjalanan di tanggal 22 April hingga 5 Mei. Dimana pada rentan waktu itu, penumpang KAI persyaratannya kami ketati lagi,” ungkapnya, Selasa (27/04).
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
Pengetatan tersebut berkaitan dengan aturan tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh, pengambilan sampelnya maksimal 1×24 jam. Sedangkan untuk tes GeNose harus dilakukan menjelang keberangkatan.
“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jadi para penumpang diharapkan bisa mengatur estimasi waktu, terutama yang menggunakan tes GeNose,” katanya.
Kedua, pada rentan waktu 6 Mei sampai 17 Mei, ditegaskan Luqman tidak ada KA Jarak Jauh yang beroperasi.”Kami mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat bahwa di tanggal 6-17 Mei semua moda angkutan transportasi dilarang beroperasi,” terangnya.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal pada tanggal 6-17 Mei diakui Luqman memang masih belum diputuskan. “Kalau antar kota aglomerasi rencana masih dirapatkan dengan Polda Jatim, Gubernur, dan Dinas Perhubungan terkait. Jadi ada kemungkinan KA Lokal beroperasi menurut wilayah aglomerasi jika mengacu pada SE yang ditetapkan,” urainya.
Ketiga, yaitu pada tanggal 18 hingga 24 Mei, dimana pada periode ini aturan yang sama berlaku seperti di tanggal 22 April hingga 5 Mei. “Tahap ketiga sama seperti yang pertama. Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test Antigen, PT KAI menyediakan layanan seharga Rp 85 ribu di 5 stasiun. Serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 6 Stasiun,” paparnya.
Adapun 5 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.
Sedangkan 6 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, dan Stasiun Mojokerto.
Menurut Luqman, Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. Sehingga pihaknya terus memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urai Luqman. (mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















