Pendidikan
35 Kepala SD dan SMP Kota Malang Dikukuhkan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengukuhkan 35 pejabat fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala SD dan SMP. Pengukuhan sendiri, berlangsung di Aula Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Selasa (29/12) siang.
Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Sekretaris Daerah, Wasto, Ketua Komisi D DPRD, H. Wanedi, Anggota Komisi D DPRD, H. Rokhmad, Kepala Inspektorat, Abdul Malik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Anita Sukmawati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zubaidah.
Dari 35 guru, terdapat 16 pejabat fungsional guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah. Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan, bahwa rotasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
“Terlebih, ini juga untuk memberikan suasana baru, konsekuensi dari amanah dan evaluasi. Ada yang pensiun maka harus ada pengganti, ini menjadi sesuatu yang tidak asing,” ungkapnya.
Sutiaji berharap, para kepala sekolah baru dilantik, memahami bahwa apa yang disandang kelak akan dimintai pertanggung jawaban Tuhan Yang Maha Esa. Terlebih dalam era saat ini, paradigma pendidikan mulai berubah seiring tuntutan jaman.
“Saya berharap akan semakin dinamis, termotivasi untuk meningkatkan potensi serta mengembangkan kompetensi di era digitalisasi. Pastinya dapat dipertanggung jawabkan, integritas, transparansi, dan akurasi data yang kesemuanya menuntut adanya adaptasi atas perkembangan jaman di era informasi dan teknologi saat ini,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, menuturkan bahwasannya kegiatan ini dalam rangka pengembangan potensi dan kompetensi Tenaga Pendidik. Rinciannya, 30 orang dikukuhkan sebagai kepala SD dan lima orang dikukuhkan sebagai Kepala SMP.
“Pengukuhan tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah merupakan siklus rutin. Mengingat ada beberapa Kepala Sekolah memasuki masa purna tugas (pensiun). Hal ini sekaligus sebagai bentuk reward atas dedikasi, kinerja dan daya upaya tenaga pendidik,” katanya.
Beberapa tahun terakhir, tambahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, bekerjasama dengan LP2KS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) Kemdikbud untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan menjadi calon kepala sekolah.
“Sehingga, memiliki standart kompetensi kepala sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai Zubaidah. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















