Kota Malang
10 hingga 15 Ribu Kendaraan Masuk ke Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kemacetan kendaraan di Kota Malang, dipastikan tidak bakal terhindar. Itu karena, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat ada puluhan ribu kendaraan, yang akan hilir mudik atau melintas di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kemacetan terjadi karena setiap harinya volume kendaraan yang masuk ada sekitar 10 sampai 15 ribu. “Macet sudah tidak bisa dihilangkan, karena selain banyaknya masyarakat luar Kota Malang, yang masuk dan menetap di sini. Hal itu, juga karena kegiatan ekonomi sekarang sudah mulai berjalan,” jelas Heru, Jumat (29/04/2022).
Diuraikan Heru, untuk masuk ke Kota Malang, ini ada beberapa pintu atau jalur yang bisa diakses. Diantaranya, dari ujung Barat yakni dari arah Batu, lalu Utara dari Karanglo-Singosari, serta exit tol Madyopuro. Penumpukan kendaraan di jalan-jalan tersebut sudah tidak bisa dihindari lagi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Dari pintu-pintu itu, untuk masuk ke Kota Malang, ini sudah tidak bisa dihindari. Jadi, tinggal bagaimana melakukan edukasi pada pengguna jalan,” lanjutnya.
Jelang lebaran kali ini, tambahnya, kemacetan terjadi karena banyaknya masyarakat yang berburu untuk persiapan lebaran. Hal itu sangat wajar terjadi, karena selama dua tahun kegiatan perekonomian terhenti dan masyarakat menahan untuk tetap di rumah saja.
“Saya kira kemacetan jelang lebaran ini wajar terjadi, dan ini bukan kemacetan yang luar biasa, yang tidak langsung betul-betul nutup kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, jelang lebaran kali ini, untuk kendaraan yang bermuatan besar sudah tidak diperbolehkan untuk melintas di kawasan Kota Malang. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan yang mengangkut bahan makanan pokok, angkutan kebutuhan kesehatan, truk tangki Pertamina, angkutan air mineral, truk dinas TNI-Polri, dan truk dinas terkait, masih diperbolehkan untuk boleh melintas. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















