Kota Malang

Wali Kota Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera bergerak cepat memproteksi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dengan memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021.

“Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” ungkapnya, Kamis (05/08).

Baca Juga:

    Dengan pembebasan ini, orang nomor satu di Kota Malang tersebut berharap dapat memberi kelonggaran bagi para pedagang.

    “Terlebih dari himpitan situasi pandemi. Semoga ini dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha,” sambungnya.

    Advertisement

    Lebih lanjut, Wali Kota penggemar bulutangkis ini mengungkap bahwa Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar ditarget sudah final Kamis ini.

    Seperti yang diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota Dapat memberikan pembebasan  Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

    “Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 kota Malang tersebut. Ada pun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.  Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar. (hms/mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas