Kota Malang

Volume Kendaraan Tinggi, Pemkot Malang Lakukan Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Diterbitkan

-

TATA: Salah satu Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Basuki Rahmat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan evaluasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), khususnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ini dilakukan, karena seiring sangat banyaknya kendaraan yang masuk ke Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam evaluasi KTL tersebut tentu harus ada kajian yang dilakukan. Termasuk, juga dibutuhkan koordinasi dan sinergi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Maka saya minta kepada Pak Kadishub dan Pak Kadis PUPRPKP sebagai pengguna lahan, itu perlu ada tata ruang dan tata lahan. Tentunya, itu juga ada kaitannya untuk penyelesaian dalam jangka waktu menengah dan panjang. Apalagi, KTL selama ini juga telah banyak perubahan, sehingga perlu adanya kajian yang dilakukan,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (23/02/2024) tadi.

Beberapa lokasi kawasan yang dinyatakan sebagai KTL, lanjutnya, diantaranya seperti Kawasan Jalan Besar Ijen, Kawasan Jalan Kawi, Kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kawasan Jalan Merdeka Timur dan Utara. Kemudian, Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kawasan Jalan Letnan Jenderal Sutoyo, Kawasan Kalan Letnan Jenderal S. Parman dan Kawasan Jalan Ahmad Yani (Simpang Borobudur).

Advertisement

“Di Kayutangan Heritage dari arah Surabaya, kalau belok ke Jalan Semeru, kemudian dari Semeru ke Jalan Ijen itu selalu ada kemacetan. Makanya, itu harus ada solusi. Mudah-mudahan nanti segera ada solusi yang sifatnya sementara,” ujarnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa evaluasi KTL itu dilakukan karena melihat kawasan-kawasan itu sudah tidak sesuai dengan tata ruang. Terlebih, juga tidak mampu menampung kendaraan-kendaraan yang semakin membludak.

“Karena suatu konsekuensi kalau kita sudah menetapkan KTL kita harus memenuhi semua persyaratannya. Marka, rambu itu harus dipenuhi semuanya. Kalau sudah tidak ada ya maka harus kita ubah, terutama untuk kebutuhan. Sehingga, harus kita review,” tutur Jaya-sapaannya.

Berdasarkan data yang ada, menurut Jaya, jumlah kendaraan yang keluar dan masuk Kota Malang di tahun 2022 lalu, untuk roda dua sekitar 460 ribu kendaraan. Sedangkan untuk roda empat, yakni 340 ribu kendaraan. Dengan jumlah tersebut, maka untuk kawasan-kawasan yang ada di Kota Malang sudah tidak mampu lagi menampung.

Advertisement

“Idealnya berapa, tetapi yang jelas sudah tidak mampu lagi. Itu yang tercatat dan belum lagi pengiriman-pengiriman roda dua dari berbagai daerah yang melalui cargo. Sebetulnya, untuk saat ini jumlah kendaraan itu dapat termonitor melalui ETLE yang ada di Kawasan Blimbing, tapi sementara ini kami belum merekap,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas