Kota Malang

Tiga Anggaran Besar di RKUA PPAS Kota Malang Tidak Disetujui Banggar DPRD

Diterbitkan

-

Tiga Anggaran Besar di RKUA PPAS Kota Malang Tidak Disetujui Banggar DPRD

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Rabu (03/08/2022) tadi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa berdasarkan dari kajian Banggar DPRD Kota Malang, terdapat beberapa anggaran yang direncanakan, masih belum menjadi prioritas pembangunan di Kota Malang.

“Seperti yang terlihat di laporan Banggar, untuk Alun-Alun Kedungkandang (kecamatan, red) belum kita setujui karena masih bermasalah,” ucap Made.

Pihaknya menjelaskan, untuk anggaran yang tidak disetujui, itu sebesar Rp 15 miliar. Selain itu, jika lahan pembangunan tersebut tidak berada di sana, maka menurutnya masih akan menjadi pertimbangan. Namun, karena di tahun ini pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka menurutnya tidak disetujui.

Advertisement

“Tentu, ini juga bagian dari supaya tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa. Di tahun ini, tidak bisa dilaksanakan kok masih saja dianggarkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pada pagu anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, tertuliskan untuk rehab Alun-Alun Tugu sebesar Rp 3,864 miliar. Itu juga, masih belum disetujui oleh pihak Banggar DPRD Kota Malang.

“Kedua, untuk Alun-Alun Tugu masih belum kita setujui, karena dinilai belum prioritas. Stunting jauh lebih penting, pemulihan ekonomi juga jauh lebih penting,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tiga pasar di Kota Malang, juga masih belum mengantongi status yang jelas. Sehingga, Banggar DPRD Kota Malang sangat menyayangkan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2023 tidak bisa menganggarkan pembangunan di tiga pasar Kota Malang.

Advertisement

“Karena ini KUA-PPAS terakhir, karenanya kami sangat menyayangkan Pemkot Malang, tidak mampu menyelesaikan masalah klasik tiga pasar itu. Diantaranya, Pasar Blimbing, Pasar besar dan Pasar Gadang,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, untuk pembangunan salah satu pasar yang masih terkendala dengan pihak ketiga, seharusnya bisa dilakukan dengan menggunakan biaya APBD Kota Malang. Karena, dinilai Pemkot Malang mampu membangun gedung Malang Creative Center (MCC) yang menelan biaya hingga Rp 100 miliar.

“MCC Rp 10 miliar cukup kok, saya rasa membangun Pasar Blimbing menggunakan dana APBD, kita mampu membiayai sendiri. Korsupgah KPK juga telah menyerahkan ke kejaksaan untuk pendampingan, kita harapkan segera ditentukan nasibnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menanggapi pernyataan yang telah disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang. Menurutnya, terkait RKUA-PPAS tersebut, memang perlu adanya beberapa penyesuaian agar lebih tepat sasaran.

Advertisement

“Mana saja yang seharusnya bisa digeser, mana yang harusnya diprioritaskan. Alun-Alun Kedungkandang, itu digeser karena masih terkendala status tanah,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Pihaknya mengaku, bahwa telah melakukan beberapa penekanan, agar dalam menganggarkan harus melihat objek sasarannya terlebih dulu. Sedangkan, persoalan status tiga pasar yang belum memiliki kejelasan, pihaknya berkomitmen agar dapat diselesaikan.

“Ini sudah menjadi komitmen dengan berbagai Forkopimda dan juga Ketua DPRD. Sehingga, nanti 2023 sudah bersih. Sehingga, sudah tidak ada pekerjaan rumah terkait masalah yang belum ada kejelasan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas