Hukum & Kriminal

Sedang Alami Sakit, Terdakwa Dugaan Penggelapan Rokok Dibantarkan

Diterbitkan

-

Deni Rahadian Muhammad SH (Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia ) di dampingi oleh Advokat N Rostiono Mangoen Diharjo SH, kuasa hukum Heri Prasetio. (ist)

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan penggelapan jual beli rokok, Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya dibantarkan Senin (9/8). Bersama kuasa hukumnya, Deni Rahadian Muhammad SH (Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia) didampingi oleh Advokat N Rostiono Mangoen Diharjo SH, terdakwa Heri keluar dari Lapas Kelas 1 Malang untuk dibawa ke RS UMM Kota Malang untuk menjalani operasi kencing batu.

Deni Rahardian Muhammad SH, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa Heri langsung dibawa ke RS UMM untuk menjalani operasi. “Hari ini pembantaran, klien kami diaerahkan ke RS UMM untuk menjalani operasi kencing batu. Pembantaran tidak dihitung masa penahanan dan sidang sementara dihentikan sampai terdakwa dinyatakan sembuh oleh dokter. Klien kami sudah ditahan selama kurang lebih 40 hari di Lapas Lowokwaru,” ujar Deni.

Baca juga:

    Diceritakan oleh Deni, bahwa klienya dilaporkan oleh Yohanes dalam perkara rokok dengan kerugian Rp 94 juta. “Dalam sidang sebelumnya perkara 372 KUHP, terkait terdakwa Heri Presetio, yang diduga melakukan pengelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang. Kami telah serahkan permohonan penahanan dikarenakan klien kami sedang sakit kencing batu yang harus dioperasi,” ujar Deni.

    Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada keterangan sakit dari rutan Lapas Lowokwaru yang juga sudah dikirim ke PN Kepanjen. “Kami berharap KPN Kepanjen dapat menghormati praduga tak bersalah sekaligus hak hak terdakwa. , Harapan kami ada kebijakan dari KPN yang dapat menghormati hak azasi manusia sekaligus rasa kemanusian untuk mengalihkan jenis penahanan Heri Prasetyo. Perkara Heri P, ini bukanlah kejahata fisik, melainkan adanya dugaan penggelapan,” ujar Deni.

    Advertisement

    Bahwa berawal setelah Heri diminta oleh Rubianto Budiman, untuk menjualkan rokok. ” Klien kami awalnya diminta oleh Rubianto untuk menjualkan rokok tersebut dan telah di bayar oleh Heri sebesae 50% . Sedangkan sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik. Ada sebagian sudah di tarik dan di musnahkan karena kadaluarsa cukainya,” ujar Deni.

    Menurut Deni adalah Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut. “Dan atas dasar tersebut klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,” kata dia.

    Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut.”Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,” tutup Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas