Hukum & Kriminal

Pria Mesum Keluarkan “Burung Emprit” Depan Ibu-Ibu, Janji Tidak Mengulangi, Wajib Lapor Polisi

Diterbitkan

-

M Saruki dikenakan wajib lapor. (ist)
M Saruki dikenakan wajib lapor. (ist)

Memontum, Kota Malang – Pria mesum yang bikin onar di acara Bunulrejo Recycling & Batik Night Carnival pada Sabtu (23/11/2019) malam, tidak dilakukan penahanan. Pelaku yakni M Saruki (43) warga Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diminta untuk berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dikarenakan hingga Senin (25/11/2019) siang, belum ada pihak korban yang melapor ke Polsekta Blimbing.

Perlu diketahui bahwa pada acar Bunulrejo Recycling &Batik Nigh Carnival, Saruki telah bermuat asusila. Saat sedang menonton acara pemaran batik itu, Saruki tidak kuat menahan nafsunya setelah melihat banyaknya wanita yang hadir.

Dia terus memperhatikan bagian pantat pengunjung wanita yang hadir. Dari sinilah Saruki benar-benar terangsang hingga mengeluarkan alat kelaminnya. Bahkan saat itu dia ikut berdesak-desakan dan menyentuhkan alat kelaminnya ke pantat pengunjung perempuan.

Advertisement

Kejadian itu diketahui oleh beberapa warga. Begitu juga dengan korbannya yang langsung berteriak ketakutan.

Aksi Saruki ini membuat marah warga hingga berniat untuk menghajarnya. Beruntung Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta keamanan setempat segera melakukan pengamanan membawa Saruki ke Kantor Pasar Bunul hingga diserahkan ke Polsekta Blimbing.

Saat itu dia mengaku khilaf karena tak kuat menahan hasrat seksualnya setelah melihat para wanita yang hadir. Kepada petugas, dia mengaku terangsang setelah melihat bagian tubuh wanita di bagian pantat sehingga spontan memgeluarkan alat kelaminnya.

Selain itu, dia juga mengaku dipresi karena sudah beberapa tahun ini ditinggal istrinya. Dia bersikukuh baru sekali melakukan perbuatannya mengeluarkan alat kelaminnya di tempat umum.

Advertisement

Petugas melakukan pendataan terhadap Saruki. Selama 1×24 jam, tidak ada pihak korban yang melakukan pelaporan. Oleh karena itu, Saruki diminta membuat petjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya berbuat asusila memamerkan kelaminnya di tempat umum.

Tidak hanya itu, dia juga diminta wajib lapor Seminggu 2 kali secara terus menerus agar dia benar-benar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kapolsekta Blimbing Kompol Hery Widodo SH saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan bahwa saat itu pelaku masik dikenakan sanksi wajib lapor.

“Sudah kami lakukan pendataan. Saat ini pelaku masih kenakan sanksi wajib lapor agar dia tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Heryn Senin (25/11/2019) siang. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas