Hukum & Kriminal

Investor Pasar Dinoyo Diputus Pailit, PT CGA Segera Kasasi

Diterbitkan

-

Tim Kuasa Hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH. (gie)
Tim Kuasa Hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH. (gie)

Memontum, Kota Malang – Investor Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama (CGA), diputus pailit. Hal itu sesuai hasil putusan hakim sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 40/ PDT. SUS-PKPU/ 2019/ PN-NIAGA SBY Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019) siang. Atas putusan ini, PT CGA akan melakukan kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH, cukup menyayangkan adanya putusan tersebut.

“Saya ucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Roji’un atas putusan paikit yang menimpa PT CGA. Kenapa saya ucapkan Innallahi Wa Innailahi Roji’un karena kreditur tidak mau dilakukan pembayaran, menolak atas perdamaian yang proposalnya telah dibuat,” terang Solehoddin kepada Memontum.com.

“Dikarenakan kreditur mempermasalahkan legalitas tanda tangan di proposal karena tidak ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang lama yakni Sandi Muhammad Shidiq. Meskipun dalam proposal perdamaian itu para pemegang saham PT CGA bersedia menjual aset atau harta pribadi. Oleh karena itu Hakim pengawas dan pengurus PKPU-S, menganggap bahwa PT CGA tidak mengajukan proposal perdamaian ” ujar Solehoddin.

Advertisement

Pihaknya merasa aneh dikarenakan sebelum sidang putusan Rabu kemarin, majelis hakim malah membahas proposal perdamaian tersebut.

“Namun sebelum sidang putusan kemarin majelis hakim malah membahas proposal perdamaian yang telah diajukan oleh PT CGA yakni proposal yang ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang baru Rizki Ardiansyah Prasetyo dan para pemegang saham mayoritas. Dalam pembahasan tersebut, majelis hakim tidak mempermasalahkan legalitas proposal perdamaian tersebut,” ujar Solehoddin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT CGA berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan PT CGA pailit, adalah putusan yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya.

“Tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya dikarenakan unsur dan syarat sederhana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak terpenuhi karena adanya sengketa kepengurusan di PT CGA dan adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dan dengan hakim pengawas dan pengurus PKPU-S mengenai legalitas proposal perdamaian. Karena ” unsur atau syarat sederhana ” tidak terpenuhi dalam kasus ini, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan ini,” ujar Solehoddin.

Advertisement

Pihaknya juga mempertanyakan sikap kreditur yang tidak mau dibayar dengan aset atau harta pribadi para pemegang saham PT CGA.

BACA : Polemik Pasar Terpadu Dinoyo, PT CGA Bantah Rencana Penyerahan Pengelolaan

“Kenapa kreditur tidak mau dibayar dengan aset pribadi pemegang saham PT CGA, mengapa mejelis hakim memutus pailit padahal unsur atau syarat sederhana tidak terpenuhi. Sebab sampai detik ini masih ada permasalahan terkait dualisme direktur utama. Direktur lama Sandi telah mengajukan gugatan kepada klien kami Direktur utama yang baru Rizki di PN Sidoarjo, ” urai panjang Solehoddin.

“Kalau Sandi merasa dirinya direktur utama, kenapa dia yang menggugat, seharusnya kami yang menggugat. Sandi masih menganggap dirinya direktur, walaupun Rapat Pemegang Saham PT CGA telah menghentikan dia dari jabatannya. Selain itu AHU juga sudah kita dapat,” tambah Solehoddin. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas