Kota Malang

DPRD Kota Malang Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wajib bagi Pekerja

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak dasar pekerja. Khususnya, jaminan sosial ketenagakerjaan yang dinilai masih sering diabaikan, terutama bagi pekerja sektor informal.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pemberian jaminan sosial bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. “Hampir 50 persen pekerja di Kota Malang berada di sektor informal. Artinya perlindungan yang diberikan pemberi kerja terhadap pekerja belum maksimal. Padahal jaminan sosial itu wajib diberikan,” ujar Mia-sapaannya, Jumat (01/05/2026) tadi.

Menurutnya, pekerja informal kerap luput dari perlindungan dasar, karena dianggap tidak memiliki hubungan kerja formal. Akibatnya, banyak pekerja tidak mendapatkan asuransi ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.

“Sering kali dianggap sepele karena pekerjanya informal. Padahal justru mereka yang paling membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga :

Mia menilai, dalam hal ini pemerintah perlu memperkuat edukasi kepada pemberi kerja agar memahami kewajiban pemenuhan hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Dirinya mencontohkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan yang masih jarang diberikan kepada pekerja informal.

“Minimal dua hal ini harus dipastikan, jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Banyak pekerja informal kehilangan hak karena dua komponen ini tidak diberikan,” katanya.

Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja informal secara nasional. DPRD Kota Malang berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar advokasi pekerja informal agar memperoleh hak yang sama dengan pekerja sektor formal.

“Kami berharap UU PPRT bisa menjadi pintu masuk perlindungan pekerja informal, termasuk memastikan jaminan sosial mereka terpenuhi,” ucapnya.

Advertisement

Meski begitu, implementasi teknis di daerah masih menunggu sinkronisasi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat pusat. “Nanti pasti ada penyesuaian kebijakan di daerah, tetapi kita juga menunggu arah RUU Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas