Berita

BPJS Beri Potongan Iuran Hingga 99 Persen

Diterbitkan

-

Kepala BPJS Kota Malang, Imam Santoso.
Kepala BPJS Kota Malang, Imam Santoso.

Memontum Kota Malang – Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam membayar iuran. Iuran yang diberikan, yakni khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Kepala BPJS Kota Malang, Imam Santoso mengatakan, bahwa kebijakan keringanan itu mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, perusahaan atau peserta Penerima Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), mendapatkan potongan iuran sebesar 99 persen atau peserta hanya membayar 1 persen dari iuran sebenarnya.

“Kebijakan ini diberikan atas dasar ingin membantu perusahaan yang merasa kesulitan keuangan. Apalagi, di tengah pandemi seperti ini. Jadi, kami mengusulkan ke pemerintah untuk membantu berupa relaksasi iuran,” kata Imam, di ruangan kerjanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang.

Ditambahkan, melihat perkembangan pandemi Covid 19, ada kemungkinan program ini akan diperpanjang. Hanya saja, tinggal melihat kepastiannya atau pengumuman resminya dari pemerintah.

Advertisement

Selain keringanan iuran JKM dan JKK, Imam juga mengatakan, adanya penundaan pembayaran bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP). Yakni, peserta hanya perlu membayarkan 1 persen iuran. Sedangkan sisanya, atau 99 persen dibayarkan pada pembayaran tahun depan.

“Ini sifatnya tunda. Jadi, peserta tetap harus membayar yang nilainya 1 persen. Untuk ssisanya, dibayar akhir periode secara bertahap,” tambahnya. (mg1/sit)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas