Berita
BPJS Beri Potongan Iuran Hingga 99 Persen

Memontum Kota Malang – Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam membayar iuran. Iuran yang diberikan, yakni khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.
Kepala BPJS Kota Malang, Imam Santoso mengatakan, bahwa kebijakan keringanan itu mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, perusahaan atau peserta Penerima Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), mendapatkan potongan iuran sebesar 99 persen atau peserta hanya membayar 1 persen dari iuran sebenarnya.
“Kebijakan ini diberikan atas dasar ingin membantu perusahaan yang merasa kesulitan keuangan. Apalagi, di tengah pandemi seperti ini. Jadi, kami mengusulkan ke pemerintah untuk membantu berupa relaksasi iuran,” kata Imam, di ruangan kerjanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang.
Ditambahkan, melihat perkembangan pandemi Covid 19, ada kemungkinan program ini akan diperpanjang. Hanya saja, tinggal melihat kepastiannya atau pengumuman resminya dari pemerintah.
Selain keringanan iuran JKM dan JKK, Imam juga mengatakan, adanya penundaan pembayaran bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP). Yakni, peserta hanya perlu membayarkan 1 persen iuran. Sedangkan sisanya, atau 99 persen dibayarkan pada pembayaran tahun depan.
“Ini sifatnya tunda. Jadi, peserta tetap harus membayar yang nilainya 1 persen. Untuk ssisanya, dibayar akhir periode secara bertahap,” tambahnya. (mg1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















