Hukum & Kriminal
Usai Mengambil Ranjau Ganja, ABG Kasin Dijemput Polisi

Memontum Kota Malang – Hanya karena ingin merasakan ganja, seorang ABG (Anak Baru Gede) bernama Febriansyah Ramanda (18) warga Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendekam di penjara.
Dia ditangkap petugas Polsek Sukun saat berada tak jauh dari SPBU Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan BB (Barang Bukti) 1 poket ganja. Bahkan hingga Jumat (23/4/2021) siang, Febri masih dalam proses pengembangan petugas kepolisian.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Informasi Memontum.com bahwa Febri mencoba-coba membeli ganja kering. Dia membeli ganja itu dari kenalannya berinisial BN. Yakni membeli paket hemat seharga Rp 200 ribu. Setelah itu paket ganja di ranjau tak jauh dari SPBU Sukun.
Setelah mengetahui lokasinya, Febri kemudian mengambil paket ganja tersebut dan berencana pulang ke rumah. Namun baru beberapa langkah usai mengambil paket ganja, petugas sudah berhasil menangkapnya.
Febri sudah tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan 1 poket ganja yang dibungkus dalam kemasan rokok Gudang Baru. Saat itu dia hanya bisa tersenyum kecut karena bakal lama dipenjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapoksek Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka FR terancam 12 tahun penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















