Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Sebut Pasar Takjil Masih Sesuai SE

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ketentuan penyelenggaraan Pasar Takjil saat pandemi di Bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Priyadi, mengatakan pihaknya setiap hari terus melakukan patroli di beberapa titik pasar takjil. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Sulfat, dan Sawojajar.

“Kita patroli terus ya mulai sore hingga malam. Dan saat patroli, sekaligus juga menggandeng Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk membantu meninjau beroperasinya Pasar Takjil,” ungkapnya, Jumat (16/04).

Baca Juga:

Advertisement

    Selama empat hari berlangsung, dijelaskan Priyadi, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di kawasan Pasar Takjil tersebut.

    “Tentu kalau ada yang melanggar prokes ya kita beri sanksi sosial. Jadi seperti ada yang tidak memakai masker, kita beritahu dan kita berikan masker. Lalu juga kita mensosialisasikan pemakaian handsanitizer dan tersedianya tempat cuci tangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Priyadi menyampaikan bahwa sejauh ini penyelenggaraan pasar takjil masih sesuai dengan SE yang telah di edarkan.

    “Sejauh ini sudah sesuai SE, tapi akan terus kita pantau. Personil kami akan terus berpatroli ya,” tambahnya.

    Namun meski begitu, saat pihaknya berada di lapangan memang masih dijumpai beberapa pengunjung yang hampir membludak. Seperti halnya Pasar Takjil yang ada di Suhat.

    Advertisement

    “Di Suhat itu rame pengunjung. Tapi menurut saya memang tidak terlalu berkerumun seperti yang kita bayangkan,” jelas Priyadi. (mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas