Pemerintahan
Covid-19 Menurun, Kota Malang Tak Perlu Pemaparan Saat Rakor Evaluasi PPKM Mikro

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang ikuti rapat koordinasi (rakor) evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Rakor tersebut berlangsung di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota, Selasa (13/04) tadi.
Usai rakor, pemilik kursi N1 itu menyampaikan bahwa ketepatan Kota Malang tidak mempresentasikan penerapan PPKM Mikro. “Karena tadi yang melakukan pemaparan hanya 3 kabupaten dan 3 kota. Diambil sampling, mana saja daerah yang dianggap tren Covid-19 naik dan barangkali mungkin statis,” jelasnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Beberapa kota dan kabupaten yang melaporkan hasil PPKM Mikro di daerahnya antara lain Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo.
“Kalau di Kota Malang sendiri, kasusnya turun. Tapi karena ada pengetatan ketentuan zona di Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru, zona kuning di Kota Malang bertambah,” jelasnya.
Sehingga, disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu, bertambahnya zona kuning di Kota Malang bukan karena kasus yang naik. Namun karena menyesuaikan ketentuan zona dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021.
“Karena Inmendagri terbaru, zona kuning di Kota Malang bertambah 19 RT, yang awalnya 126 menjadi 145. Sisanya zona hijau,” papar Sutiaji.
Dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diatur ketentuan baru penentuan zona.
Dimana kriteria zona hijau adalah RT yang tidak memiliki warga terkonfirmasi covid-19. Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian jika ada tiga hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, masuk dalam zona orange. Terakhir untuk ketentuan zona merah, jika ada lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















