SEKITAR KITA
PT KAI Bongkar 25 Bangunan di Kota Malang
Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 melakukan penertiban bangunan yang berada di sekitaran kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (12/4/2021) pukul 09.00.
Bangunan liar tersebut berdiri di tanah PT KAI yang cukup dekat dengan rel kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ada sebanyak 25 bangunan liar yang dilakukan penertiban dan pembongkaran.
Baca juga:
- Penanganan ATS/APS di Kota Malang, Pj Wali Kota Iwan Ajak RT dan RW Berperan Aktif
- Jelang Pilkada 2024, Pemkot Malang Ajak Ratusan Ketua RW Ikuti Peningkatan Kapasitas
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
“Sebanyak 25 bangunan liar dengan luas lahan 145 meter persegi di aset milik PT KAI di emplasemen eks Stasiun Jagalan Malang atau tepatnya di Jl Halmahera, Kelurahan Sukoharjo, ditertibkan oleh tim penertiban aset PT KAI Daop 8 Surabaya,” ujar Luqman Arif.
Menurutnya pembongkaran ini tidak serta merta dilakukan. Pihaknya sendiri sudah mengirim tiga kali peringatan.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada para penghuni bangunan liar. Dalam Surat Peringatan itu, kami meminta para penghuni bangunan liar untuk segera mengosongkan bangunannya,” ujar Luqman.
Pembongkaran ini selain melibatkan 50 personil Polsuska juga melibatkan bantuan anggota Polsek Klojen dan Koramil Klojen.
“Dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar, kami juga dibantu oleh anggota Polsek Klojen, Koramil Klojen, serta pengurus kampung setempat. Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif,” ujar Luqman.
Para penghuni bangunan liar ini pun dipulangkan ke daerah asalnya. “PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melaksanakan penyelamatan aset negara yang diamanatkan kepada perusahaan. Kami akan menindak oknum yang memanfaatkan aset tersebut, karena tanpa ada alas hak yang jelas dan merugikan negara,” ujar Luqman.
Selain menyelamatkan aset PT KAI, tentunya pembongkaran ini juga menghilangkan kesan kumuh di sekitar lokasi. Sebab bangunan-bangunan tersebut berdiri di sekitaran bantaran rel. “Memang itu kan tanah milik PT KAI, jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, yaa mau tidak mau di serahkan,” ujar Supriyanto (63) warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. (gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa