SEKITAR KITA
PT KAI Bongkar 25 Bangunan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 melakukan penertiban bangunan yang berada di sekitaran kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (12/4/2021) pukul 09.00.
Bangunan liar tersebut berdiri di tanah PT KAI yang cukup dekat dengan rel kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ada sebanyak 25 bangunan liar yang dilakukan penertiban dan pembongkaran.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Sebanyak 25 bangunan liar dengan luas lahan 145 meter persegi di aset milik PT KAI di emplasemen eks Stasiun Jagalan Malang atau tepatnya di Jl Halmahera, Kelurahan Sukoharjo, ditertibkan oleh tim penertiban aset PT KAI Daop 8 Surabaya,” ujar Luqman Arif.
Menurutnya pembongkaran ini tidak serta merta dilakukan. Pihaknya sendiri sudah mengirim tiga kali peringatan.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada para penghuni bangunan liar. Dalam Surat Peringatan itu, kami meminta para penghuni bangunan liar untuk segera mengosongkan bangunannya,” ujar Luqman.
Pembongkaran ini selain melibatkan 50 personil Polsuska juga melibatkan bantuan anggota Polsek Klojen dan Koramil Klojen.
“Dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar, kami juga dibantu oleh anggota Polsek Klojen, Koramil Klojen, serta pengurus kampung setempat. Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif,” ujar Luqman.
Para penghuni bangunan liar ini pun dipulangkan ke daerah asalnya. “PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melaksanakan penyelamatan aset negara yang diamanatkan kepada perusahaan. Kami akan menindak oknum yang memanfaatkan aset tersebut, karena tanpa ada alas hak yang jelas dan merugikan negara,” ujar Luqman.
Selain menyelamatkan aset PT KAI, tentunya pembongkaran ini juga menghilangkan kesan kumuh di sekitar lokasi. Sebab bangunan-bangunan tersebut berdiri di sekitaran bantaran rel. “Memang itu kan tanah milik PT KAI, jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, yaa mau tidak mau di serahkan,” ujar Supriyanto (63) warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















