SEKITAR KITA
Pasar Takjil Malang Boleh Digelar, Ini Syaratnya
Memontum Kota Malang – Pasar Takjil bulan Ramadhan tahun ini diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditaati jika ingin menggelar Pasar Takjil. Mengingat, sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi, saat ditemui di Balai Kota, Senin (12/04) tadi. “Terkait dengan Pasar Takjil, boleh dilaksanakan. Yang penting tidak boleh makan badan jalan,” ungkapnya.
Baca juga:
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Disampaikan Priyadi, semua camat di Kota Malang sudah diundang untuk pembahasan aturan ini. Sehingga nantinya akan ada pengawasan dari camat, lurah, hingga Rw maupun Rt.
“Untuk memperketat aturan, nantinya Satpol PP akan berpatroli dengan dibantu pihak setempat,” tambahnya.
Jika ada yang kedapatan melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya jangan jualan di badan jalan, di embong. Jangan sampai menimbulkan kerumunan. Kalau ketahuan, mohon maaf terpaksa harus kami bubarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE Nomor 14 Tahun 2021 tersebut sebagai tindaklanjut dari SE yang dibuat oleh Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah tahun 2021.
Dalam 10 poin yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut, salah satunya mengatur tentang aturan berjualan takjil. Dimana dalam SE disebutkan bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau membagi takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan. (mus/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa