SEKITAR KITA
Pasar Takjil Malang Boleh Digelar, Ini Syaratnya
Memontum Kota Malang – Pasar Takjil bulan Ramadhan tahun ini diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditaati jika ingin menggelar Pasar Takjil. Mengingat, sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi, saat ditemui di Balai Kota, Senin (12/04) tadi. “Terkait dengan Pasar Takjil, boleh dilaksanakan. Yang penting tidak boleh makan badan jalan,” ungkapnya.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Disampaikan Priyadi, semua camat di Kota Malang sudah diundang untuk pembahasan aturan ini. Sehingga nantinya akan ada pengawasan dari camat, lurah, hingga Rw maupun Rt.
“Untuk memperketat aturan, nantinya Satpol PP akan berpatroli dengan dibantu pihak setempat,” tambahnya.
Jika ada yang kedapatan melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya jangan jualan di badan jalan, di embong. Jangan sampai menimbulkan kerumunan. Kalau ketahuan, mohon maaf terpaksa harus kami bubarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE Nomor 14 Tahun 2021 tersebut sebagai tindaklanjut dari SE yang dibuat oleh Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah tahun 2021.
Dalam 10 poin yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut, salah satunya mengatur tentang aturan berjualan takjil. Dimana dalam SE disebutkan bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau membagi takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang