SEKITAR KITA
IMB Belum Beres ‘Tebar Pesona’, Pjs Sekda Semprot Reklame di Monumen Pesawat Suhat
Memontum Kota Malang – Reklame atau iklan di sekitar monumen pesawat Suhat (Soekarno-Hatta) Kota Malang, menuai kritik keras Pjs Sekretaris Daerah (Sekda). Maklum, iklan salah satu produk rokok tersebut, siapa sangka masih belum mengantongi izin. Sehingga, bisa menyalahi aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2015.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil beberapa dinas dan penanggung jawab reklame.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 5 tahun 2015, menyebutkan bahwa monumen tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua. Sehingga, memang dibolehkan memasang reklame dengan ketentuan maksimum 15 persen luasan monumen. Nah, sekarang ternyata Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum beres tapi sudah dipasang,” kata Pjs Sekda Kota Malang, pada Rabu (07/04) tadi.
Sehingga, pria yang akrab disapa Soni, pun langsung gerak cepat melayangkan panggilan pada penanggung jawab reklame, yang terpasang di monumen tersebut.
“Sekarang IMBnya sampai mana, kalau belum ya dihentikan dahulu. Hari ini, saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dahulu, sebelum ijin beres,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini memberikan waktu seminggu, untuk penanggung jawab agar bisa segera menyelesaikan IMB. Dengan catatan, reklame tersebut harus dihentikan sementara.
“Sehingga, saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), untuk menghubungi yang bersangkutan. Supaya tidak dioperasionalkan dahulu, sampai nanti IMB terbit, dengan batas waktu satu minggu,” paparnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa izin pemasangan reklame, hingga saat ini memang masih belum ada. Namun, untuk pengajuan sudah ada dan sedang dalam proses.
“Prosesnya diawali dengan adanya perjanjian sewa dahulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian, ada proses teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP),” jelasnya.
Untuk pengajuan izin, tambah Erik, bahwa pihak penanggung jawab reklame baru mengajukan sekitar seminggu yang lalu. “Jadi, untuk penindakan awal kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya.
Kepala Satpol PP, Priyadi, secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya hari ini (07/04), sudah menerima telpon dari Pjs Sekda, berkaitan dengan reklame di Monumen Suhat.
“Sesuai instruksi dari Oak Sekda, kita sudah menutup reklame yang berada di monumen pesawat tersebut,” urai Priyadi.
Sehingga, untuk tindakan selanjutnya, tinggal menunggu keputusan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, Disnaker-PMPTSP, Sekda dan penanggungjawab pemasang reklame. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang