SEKITAR KITA
IMB Belum Beres ‘Tebar Pesona’, Pjs Sekda Semprot Reklame di Monumen Pesawat Suhat

Memontum Kota Malang – Reklame atau iklan di sekitar monumen pesawat Suhat (Soekarno-Hatta) Kota Malang, menuai kritik keras Pjs Sekretaris Daerah (Sekda). Maklum, iklan salah satu produk rokok tersebut, siapa sangka masih belum mengantongi izin. Sehingga, bisa menyalahi aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2015.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil beberapa dinas dan penanggung jawab reklame.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 5 tahun 2015, menyebutkan bahwa monumen tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua. Sehingga, memang dibolehkan memasang reklame dengan ketentuan maksimum 15 persen luasan monumen. Nah, sekarang ternyata Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum beres tapi sudah dipasang,” kata Pjs Sekda Kota Malang, pada Rabu (07/04) tadi.
Sehingga, pria yang akrab disapa Soni, pun langsung gerak cepat melayangkan panggilan pada penanggung jawab reklame, yang terpasang di monumen tersebut.
“Sekarang IMBnya sampai mana, kalau belum ya dihentikan dahulu. Hari ini, saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dahulu, sebelum ijin beres,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini memberikan waktu seminggu, untuk penanggung jawab agar bisa segera menyelesaikan IMB. Dengan catatan, reklame tersebut harus dihentikan sementara.
“Sehingga, saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), untuk menghubungi yang bersangkutan. Supaya tidak dioperasionalkan dahulu, sampai nanti IMB terbit, dengan batas waktu satu minggu,” paparnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa izin pemasangan reklame, hingga saat ini memang masih belum ada. Namun, untuk pengajuan sudah ada dan sedang dalam proses.
“Prosesnya diawali dengan adanya perjanjian sewa dahulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian, ada proses teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP),” jelasnya.
Untuk pengajuan izin, tambah Erik, bahwa pihak penanggung jawab reklame baru mengajukan sekitar seminggu yang lalu. “Jadi, untuk penindakan awal kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya.
Kepala Satpol PP, Priyadi, secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya hari ini (07/04), sudah menerima telpon dari Pjs Sekda, berkaitan dengan reklame di Monumen Suhat.
“Sesuai instruksi dari Oak Sekda, kita sudah menutup reklame yang berada di monumen pesawat tersebut,” urai Priyadi.
Sehingga, untuk tindakan selanjutnya, tinggal menunggu keputusan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, Disnaker-PMPTSP, Sekda dan penanggungjawab pemasang reklame. (mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















