SEKITAR KITA

IMB Belum Beres ‘Tebar Pesona’, Pjs Sekda Semprot Reklame di Monumen Pesawat Suhat

Diterbitkan

-

IMB Belum Beres 'Tebar Pesona', Pjs Sekda Semprot Reklame di Monumen Pesawat Suhat

Memontum Kota Malang – Reklame atau iklan di sekitar monumen pesawat Suhat (Soekarno-Hatta) Kota Malang, menuai kritik keras Pjs Sekretaris Daerah (Sekda). Maklum, iklan salah satu produk rokok tersebut, siapa sangka masih belum mengantongi izin. Sehingga, bisa menyalahi aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2015.

Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil beberapa dinas dan penanggung jawab reklame.

Baca juga:

“Di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 5 tahun 2015, menyebutkan bahwa monumen tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua. Sehingga, memang dibolehkan memasang reklame dengan ketentuan maksimum 15 persen luasan monumen. Nah, sekarang ternyata Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum beres tapi sudah dipasang,” kata Pjs Sekda Kota Malang, pada Rabu (07/04) tadi.

Sehingga, pria yang akrab disapa Soni, pun langsung gerak cepat melayangkan panggilan pada penanggung jawab reklame, yang terpasang di monumen tersebut.

“Sekarang IMBnya sampai mana, kalau belum ya dihentikan dahulu. Hari ini, saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dahulu, sebelum ijin beres,” tegasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya saat ini memberikan waktu seminggu, untuk penanggung jawab agar bisa segera menyelesaikan IMB. Dengan catatan, reklame tersebut harus dihentikan sementara.

“Sehingga, saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), untuk menghubungi yang bersangkutan. Supaya tidak dioperasionalkan dahulu, sampai nanti IMB terbit, dengan batas waktu satu minggu,” paparnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa izin pemasangan reklame, hingga saat ini memang masih belum ada. Namun, untuk pengajuan sudah ada dan sedang dalam proses.

“Prosesnya diawali dengan adanya perjanjian sewa dahulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian, ada proses teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP),” jelasnya.

Advertisement

Untuk pengajuan izin, tambah Erik, bahwa pihak penanggung jawab reklame baru mengajukan sekitar seminggu yang lalu. “Jadi, untuk penindakan awal kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya.

Kepala Satpol PP, Priyadi, secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya hari ini (07/04), sudah menerima telpon dari Pjs Sekda, berkaitan dengan reklame di Monumen Suhat.

“Sesuai instruksi dari Oak Sekda, kita sudah menutup reklame yang berada di monumen pesawat tersebut,” urai Priyadi.

Sehingga, untuk tindakan selanjutnya, tinggal menunggu keputusan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, Disnaker-PMPTSP, Sekda dan penanggungjawab pemasang reklame. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas