Hukum & Kriminal

Coba Keberuntungan Jadi Curanmor, Bapak Satu Anak Babak Belur

Diterbitkan

-

Coba Keberuntungan Jadi Curanmor, Bapak Satu Anak Babak Belur
Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi saat merilis kasus Curanmor dengan tersangka atas nama Nur Salim. (gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor berinisial NS alias Nur Salim (28) warga Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/3/2021) siang, dirilis di Polsek Kedungkandang.

Sebelumnya, dia tertangkap basah saat mencuri motor Yamaha Mio Soul GT Nopol N 5519 AAU milik Wimbo (32) warga Jl Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi Memontum.com bahwa sehari-harinya Nur Salim bekerja serabutan. Namun karena saat ini masa pandemi, membuat pekerjaan sebagai kuli bangunan sepi garapan sehingga membuatnya banyak menganggur di rumah.

Bapak satu anak ini kemudian mengambil jalan pintas menjadi pelaku kejahatan Curanmor. Dengan mengendarai motor Yamaha Xion dia mencari sasaran di kawasan Arjowinangun.

Saat itu dia melihat motor Mio milik korban sedang di parkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang stir.Setelah menentukan sasaran, Nur kemudian memarkir motornya tak jauh dari lokasi kejadian.

Advertisement

Dengan berbekal kunci kontak, dia pun mendekati motor korban. Ternyata kunci kontak yang dibawanya membuahkan hasil. Nur berhasil membuka kunci stang stir.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga hingga diteriaki maling. Teriakan itu terdengar oleh korban yang saat itu berada di dalam rumah. Saat korban keluar, mendapati motornya telah hilang.

Korban bersama warga melakukan pengejaran. Sementara itu Nur yang sudah berhasil menyalakan mesin motor berusaha untuk kabur. Namun sekitar 100 meter dari lokasi, Nur berhasil ditangkap dan sempat merasakan bogem mentah.

Beruntung saat itu warga masih berbaik hati hingga memilih untuk melapor ke petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kedungkandang yang bertugas di Arjowinangun. Nur pun kemudian dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Advertisement

“Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksi Curanmor. Termotivasi karena sedang tidak punya uang. Tersangka NS kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas