Hukum & Kriminal
Sistem E-TLE Segera Diterapkan di Kota Malang, Kamera Speed Incar Pelanggar Lalu Lintas
Memontum Kota Malang – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) segera diterapkan di Kota Malang. Bahkan rencananya sudah bisa diterapkan pada Juli 2021.
Nantinya akan dipasang di 13 titik dengan 24 unit kamera, yang terdiri dari kamera E-TLE dan Speed Camera.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK mengatakan, ada tiga jenis kamera E-TLE yang akan dipasang untuk para pelanggar lalu lintas.
Diantaranya bisa mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk pengaman dan merokok.
Baca juga: Kebakaran SPBU Bumiayu, Polisi Segera Datangkan Labfor Polda Jatim
Kemudian kamera belakang, untuk mengidentifikasi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian speed camera, untuk mengidentifikasi kecepatan kendaraan.
“Jika ada yang kedapatan melanggar lalu lintas, surat bukti pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut, tertera barcode yang berisi rekaman 10 detik sebelum melakukan pelanggaran, waktu melakukan pelanggaran, dan 10 detik setelah melakukan pelanggaran. Semoga hal ini membuat masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar Kompol Rama, Rabu (24/3/2021) siang.
Para pelanggar kemudian diberi waktu tujuh hari untuk konfirmasi. “Jika dikonfirmasi dan dia benar melakukan pelanggaran, akan diberikan kode khusus untuk melakukan pembayaran tilang. Namun apabila lebih dari tujuh hari tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda tilang. Maka akan diblokir, dan denda tilang akan dikenakan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan,” ujar Kompol Rama.
Dia menambahkan bahwa akan ada 13 titik yang akan terpasang kamera. “Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang. Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya,” ujar Kompol Rama.
Informasi yang diperoleh, sejumlah kamera bakal dipasang di jalur KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di wilayah hukum Malang Kota. Seperti simpang tiga PDAM lama, simpang tiga Borobudur, simpang tiga Savana, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Trio 2, simpang tiga Jembatan UB dan beberapa lainnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED