Hukum & Kriminal
Sistem E-TLE Segera Diterapkan di Kota Malang, Kamera Speed Incar Pelanggar Lalu Lintas

Memontum Kota Malang – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) segera diterapkan di Kota Malang. Bahkan rencananya sudah bisa diterapkan pada Juli 2021.
Nantinya akan dipasang di 13 titik dengan 24 unit kamera, yang terdiri dari kamera E-TLE dan Speed Camera.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK mengatakan, ada tiga jenis kamera E-TLE yang akan dipasang untuk para pelanggar lalu lintas.
Diantaranya bisa mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk pengaman dan merokok.
Baca juga: Kebakaran SPBU Bumiayu, Polisi Segera Datangkan Labfor Polda Jatim
Kemudian kamera belakang, untuk mengidentifikasi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian speed camera, untuk mengidentifikasi kecepatan kendaraan.
“Jika ada yang kedapatan melanggar lalu lintas, surat bukti pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut, tertera barcode yang berisi rekaman 10 detik sebelum melakukan pelanggaran, waktu melakukan pelanggaran, dan 10 detik setelah melakukan pelanggaran. Semoga hal ini membuat masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar Kompol Rama, Rabu (24/3/2021) siang.
Para pelanggar kemudian diberi waktu tujuh hari untuk konfirmasi. “Jika dikonfirmasi dan dia benar melakukan pelanggaran, akan diberikan kode khusus untuk melakukan pembayaran tilang. Namun apabila lebih dari tujuh hari tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda tilang. Maka akan diblokir, dan denda tilang akan dikenakan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan,” ujar Kompol Rama.
Dia menambahkan bahwa akan ada 13 titik yang akan terpasang kamera. “Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang. Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya,” ujar Kompol Rama.
Informasi yang diperoleh, sejumlah kamera bakal dipasang di jalur KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di wilayah hukum Malang Kota. Seperti simpang tiga PDAM lama, simpang tiga Borobudur, simpang tiga Savana, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Trio 2, simpang tiga Jembatan UB dan beberapa lainnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















