SEKITAR KITA

Pemkot Malang Ajukan 126 Santunan Kematian Korban Covid-19 ke Pemprov

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Ajukan 126 Santunan Kematian Korban Covid-19 ke Pemprov

Memontum Kota Malang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengeluarkan kebijakan untuk memberi santunan kematian pada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 5 juta per orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos Jatim, M Alwi, seminggu yang lalu, menyusul penghentian pemberian santunan oleh Kementerian Sosial RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, angkat bicara.

“Dulu santunan korban Covid-19 dari Kementerian Sosial ada, Rp 15 juta. Tapi ternyata dicabut, dan sekarang ada bantuan lewat Pemprov sebanyak Rp 5 juta. Ini sedang kita proses,” ungkapnya, Rabu (24/03).

Advertisement

Baca juga: Drive Thru Vaksinasi Lansia Hanya Berlangsung Satu Hari, Tapi…

Untuk pengajuannya, disampaikan wanita yang akrab disapa Penny itu, sama dengan saat pengajuan bantuan santunan di Kemensos.

“Pengajuan sama kayak yang kemarin. Jadi kami tinggal fotokopi berkas yang kemarin saja, tapi kalau sekarang ini kita kirim ke Pemprov,” tandasnya.

Namun Penny memprioritaskan para pendaftar yang sudah menaruh berkas di Dinsos-P3AP2KB sejak lama.

Advertisement

“Kita prioritaskan yang kemarin sudah masuk, tapi belum menerima. Saya tidak menambah lagi, daripada nambah tapi tidak ada uangnya,” jelasnya.

Sehingga ada sejumlah 126 pengajuan di Kota Malang yang akan diproses untuk mendapat bantuan senilai Rp 5 juta dari Pemprov Jawa Timur. (mus/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas