Hukum & Kriminal
Curi 95 HP Untuk Bayar Hutang dan Judi

Memontum Kota Malang – Nur Rois (39) warga Jl Batu Bara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (9/7/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Dialah pelaku pencurian yang telah membobol sebuah kantor Ekspedisi di JL LA Sucipo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam aksinya pada 28 April 2019, pukul 01.00, tersebut, Rois berhasil mencuri 95 ponsel yang rata-rata berk Samsung hingga kerugian sekitar 250 juta. Rois berhasil ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam, tak jauh dari rumahnya. Namun barang hasil curian nya telah habis dijual di Rombengan Malam (Roma) Kota Malang.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa dini hari itu, saat Rois berjalan di depan Ekspedisi ABM Logistic, dia melihat satpam yang sedang berjaga keluar mengendarai motor. Dari sinilah dia mengetahui kalau kondisi lokasi tak terjaga, Rois melompat pagar dan naik ke atap hingga berhasil masuk ke ruang penyimpanan barang.
Saat itudia melihat tumpukan HP dan tablet yang masih terbungkus segel. Sebanyak 25 tablet Samsung dan 70 HP Samsung dimasukan ke dalam karung. Dia juga mencuri beberapa HP lainnya yang berada di atas meja. Karena karung berisi HP cukup berat, dia kini keluar tidak memanjat tembok melainkan mencongkel pintu depan dari dalam ruangan. Kejadian ini baru diketahui keesokan paginya hingga dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Sementara itu, Rois menjual hasil curiannya di kawasan Rombengan Malam. Dia jual HP Samsung Rp1,5 juta dan Tablet Samsung dijual Rp 1,8 juta. Informasinya hasil penjualan tablet dan HP curian itu, Rois mendapatkan uang Rp 120 juta.
Namun saat ditangkap uang tersebut telah habis digunakan untuk bayar hutang, main judi dan beli motor. Bahkan kini motor tersebut juga tidak berada di tangan Rois karena sudah digadaikan. Adapun yang berhasil diamankan petugas berupa 3 tablet yang belum sempat dijual.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa aksi pencurian tersangka NR dilakukan secara spontan. ” Telah adanya laporan, kami makukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka NR. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















