SEKITAR KITA

Tetap Menolak Pendirian Indomaret di Cemorokandang, FKPU Datangi Disnaker-PMPTSP Malang

Diterbitkan

-

Tetap Menolak Pendirian Indomaret di Cemorokandang, FKPU Datangi Disnaker-PMPTSP Malang

Memontum Kota Malang – Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, hari ini (18/03) datangi Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP).

FKPU menolak pendirian ritel Indomaret di sekitar Jalan Perdana Kusuma yang dianggap akan mematikan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Cemorokandang.

Ketua FKPU, Norman Avianto, mengatakan bahwa 90 persen warga yang memiliki UMKM menolak kehadiran ritel modern tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menolak pembangunan Indomaret, bahkan pasang spanduk. Tetapi spanduk kami dicopot, dan pembangunan berlangsung,” ujarnya kesal.

Advertisement

Baca juga: Perijinan Dua Indomaret Dikeluhkan Warga, Pol PP Kota Malang Langsung Sidak

Padahal, lanjut Norman, sebelumnya pernah diadakan mediasi dengan pihak Bukit Barisan (BB) yang akan membangun ritel Indomaret.

“Pada mediasi pertama, pihak BB sudah menjelaskan, mereka presentasi. Tapi tetap kami menolak dengan tegas,” terangnya.

Baginya Kelurahan Cemorokandang sudah menjadi pilot project UMKM dan tidak ingin ada berbagai bentuk usaha ritel modern.

Advertisement

“Harapan ke depan kami tetap menolak segala bentuk franchise yang ada di Cemorokandang disini sudah menjadi pilot project UMKM. Kami tidak mau ada ritel modern baik itu Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya,” tegas Norman.

Lebih lanjut Norman mengatakan bahwa pihak BB cukup memaksakan membangun Indomaret. Pasalnya dari pihak Disnaker-PMPTSP hanya akan mengeluarkan perijinan jika tidak ada penolakan dari warga.

“Mereka seperti memaksakan diri dengan meminta persetujuan warga, tapi pedagang UMKM tidak pernah dimintai persetujuan.

Artinya mereka hanya minta persetujuan warga yang ekonominya tidak terdampak langsung dari pembangunan Indomaret tersebut,” ujarnya geram.

Advertisement

Sementara itu, Kasie Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum, Bambang Nurmawan, mengatakan pihaknya tidak bisa memberi tanggapan.

“Apa yang mau saya tanggapi? Sudah biar diselesaikan antara BB dengan warga pelaku UMKM sekitar. Karena pada prinsipnya ijin usaha harus ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelas Bambang.

Sehingga jika belum rampung urusan pengusaha dengan warga sekitar, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin.

“Kalau ada keberatan di warga, ya tidak berani dinas keluarkan ijin. Intinya seperti itu, diselesaikan dululah, kalau sudah ada kata sepakat dari dua pihak baru bisa kami keluarkan ijin,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan.

Advertisement

“Saya netral, karena di pemerintahan, saya sudah pernah memediasi tapi hasilnya masih ngambang. Saya tidak akan memediasi lagi, biar pihak BB dan pelaku UMKM sekitar yang menyelesaikan,” katanya.

Menurutnya, penolakan warga yang memiliki UMKM terhadap pembangunan ritel ini sah-sah saja. (mus/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas