Pemerintahan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jadi Bidikan Usulan Ranperda Pemkot Malang
Memontum Kota Malang – Pemkot Malang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kepada DPRD Kota Malang, Senin (15/03) tadi.
Diantara Ranperda yang diusulkan, yakni mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Ketiga Ranperda itu, tengah dibahas oleh DPRD Kota Malang, melalui Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.
Baca juga: Wali Kota Malang Kritisi Kebijakan PPKM Skala Mikro
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin menjadi fokusnya.
“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah Ranperda yang bagus saya kira. Karena seperti yang kita ketahui, masih banyak masyarakat miskin yang belum melek hukum. Mereka tidak tahu harus kemana dan melakukan apa jika terjerat hukum,” ungkap Wali Kota Malang.
Oleh karena itu pihaknya juga akan bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masing-masing perguruan tinggi.
Terlebih di Kota Malang sudah ada perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Maka nanti ketika sudah menjadi Perda, ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara teknis, bagaimana SOP dan seterusnya. Saya kira Pemerintah Kota (Pemkot) bisa berkolaborasi dengan LBH di masing-masing perguruan tinggi. Apalagi seperti di Universitas Brawijaya itu sudah bekerjasama dengan Kemenkumham,” tambahnya.
Baca juga: Selamatkan Debit Mata Air Lowokwaru Malang, Sumur Resapan Jadi Skala Prioritas
Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan yaitu berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta. Dimana terdapat rencana bisnis yang baru, diluar penyediaan air minum.
“Rencana bisnis yang baru contohnya pengolahan tinja, itu akan masuk Perumda Tugu Tirta. Jadi Perumda Tugu Tirta bukan hanya mengelola masalah air, tapi juga mengelola unit usaha sesuai rencana bisnis yang sudah disampaikan,” jelas Sutiaji.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Malang itu menjelaskan bahwa Perumda Tugu Tirta orientasinya tidak komersial. Hal itulah yang menyebabkan setidaknya sudah 5 tahun ini tidak menaikkan tarifnya.
“Sementara cost yang dikeluarkan, nilainya tidak sama 5 tahun yang lalu dengan sekarang. Kenapa mampu dan harus bertahan? Ya karena orientasinya tidak profit oriented,” ujarnya. (hms/mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia