SEKITAR KITA

Langar PPKM Dua Kafe Diberikan Teguran dan 130 Pengunjung Dilakukan Swab

Diterbitkan

-

Petugas saat melakukan tes swab kepada pengunjung kafe. (ist)

Memontum Kota Malang – Petugas gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Pemerintah Kota Malang kembali melakukan Ops Yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Yakni implementasi Inpres No 6 Tahin 2020, Intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, keputusan Gubernur Jatim No 188/7/KPTS/013/2021 serta SE Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Operasi Yustisi ini menyasar kafe-kafe yang berada di kawasan Sudimoro Jl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (6/2/2021) malam.

Ditemukan para pengunjung kafe tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Advertisement

Selain itu dijumpai pula beberapa kafe yang melanggar PPKM terutama dalam pembatasan jam malam. Mereka tetap buka meskipun sudah di atas pukul 20.00.

Petugas memberikan imbauan dan edukasi terkait PPKM kepada warga. Melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker serta penerapan protokol kesehatan.

Karena banyak yang melanggar protokol kesehatan, sejumlah 130 pengunjung mendapat Swab gratis di lokasi tempat mereka nongkrong. Konsekuensinya jika ditemukan ada yang positif langsung dibawa ke Safe House.

Baca Juga: Datangi Stasiun Kota Malang, Kapolresta Makota Bagikan 5000 Masker

Advertisement

Tentunya pera pengunjung tidak bisa menolak dan harus melaksanakan Swab. Sebanyak 129 orang dengan hasil negatif dan 1 orang dengan hasil positif.

“Dari 130 tes swab antigen kepada pengunjung dan pengelola kafe yang terjaring operasi tersebut, hasilnya kami mendapatkan ada satu orang yang positif. Sehingga malam ini juga, kami bawa ke Safe House (Rumah Isolasi Pemkot Malang) Jalan Kawi untuk langsung dirawat disana,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH.

Sementara itu bagi kafe yang melanggar jam malam mendapat teguran dan harus melaksanakan BAP di Satpol PP.

“Hanya dua kafe yg masih buka, lainnya tutup, sanksi teguran tertulis, hari Senin dipanggil ke kantor,” ujar Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang saat dihubungi Memontum.com Minggu (7/2/2021) siang. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas