Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Satpol PP Batu, Suwito Segera Lapor KPK dan Jamwas

Diterbitkan

-

Suwito SH, kuasa hukum Anita Yuliartiningsih. (Ist)

Memontum Kota Malang – Terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium gaji piket Satpol PP Pemkot Batu, yang telah menyeret Robiq Yunianto, mantan Kasatpol PP dan Anita Yuliartiningsih, mantan Bendahara Satpol PP Kota Batu, nampaknya bakal menjadi bola panas yang terus bergerak. Anita dituduh turut korupsi senilai Rp 78 juta dan saat ini berada di LP Wanita Sukun.

Suwito SH, kuasa hukum Anita, tidak tinggal diam. Dia bakal bergerak mencari keadilan uang salah satunya bakal berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jaksa Agung Muda Pengawas ( Jamwas) dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

” Kami akan berkirim surat ke KPK, Jamwas dan Komisi Kejaksaan, karena dirasa ada ketidakadilan kepada klien kami, ” ujar Suwito pada Kamis (8/8/2019) siang.

Pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya penahanan kliennya. Padahal menurutnya ada dugaan keterlibatan oknum lainnya yang seakan tidak tersentuh.

Advertisement

“Sampai saat ini kami menyayangkan penahanan klien kami beberapa waktu lalu oleh Kejari Kota Batu,. Pasalnya sampai hari ini pihak lain belum satupun yang ditetapkan tersangka bahkan dilakukan penahanan,” ujar Suwito.

Tentunya pihak lain yang dimaksud oleh Suwito adalah orang-orang yang dianggap turut serta.

“Pihak lain yang kami maksud adalah para pejabat Satpol PP Kota Batu yang pada saat itu diduga turut serta bersama-sama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Anita klien kami ini.Mengapa demikian, karena klien kami hanya sebagai bendahara yang mana kedudukan, jabatan dan wewenang dia terbatas, artinya dia melaksanakan pekerjaannya yaitu mencairkan sejumlah uang di satuan polisi pamong praja setelah ada persetujuan pejabat lain,” ujar Suwito.

Dia mempertanyakan kenapa pihak Kejaksaan tidak menahan para pelaku lainnya.

Advertisement

“Jangankan kita yang paham hukum, orang awam saja tidak habis pikir apa sebab Kejaksaan Negeri Kota Batu tidak segera melakukan action kepada pejabat Satpol PP lainnya itu, ada apa?,” ujar Suwito.

Suwito bakal terus menuntut keadilan supaya hukum dapat ditegakkan dengan baik. “Klien kami menuntut keadilan, harapan kami jangan hal ini menjadi preseden buruk terhadap keadilan di Kota Batu dan ini sangat tidak baik kedepan, ” Fiat Justitia Ruat Caelum Tegakkan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh “, pungkas Advokat dari Kantor Rastra Yustitia & Associates ini.

Seperti diketahui, Anita Yuliartiningsih mantan bendahara Satpol PP Kota Batu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu di LP Wanita Sukun Malang dalam dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium gaji piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu periode 2017 lalu menyusul Robiq Yunianto mantan Kasatpol PP yang sudah divonis sebelumnya. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas