Hukum & Kriminal
Pemilik Kios Mulyorejo Terancam “Diusir”
Protes Penarikan Kontrak Kepala Terminal
Memontum Malang – Puluhan pemilik kios di lingkungan Terminal Mulyorejo, Senin (12/8/2019) siang mendatangi balai desa untuk menemui Lurah Mulyorejo. Kedatangan puluhan warga ini terkait undangan pihak Terminal soal penarikan kontrak penempatan kios.
“Denger- denger disuruh sediakan uang Rp 1-2 juta untuk kontrak pihak Terminal. Yang gak jualan,”disuruh keluar”. Sudah ada satu pemilik kios yang “dikeluarkan”, dibawa ke panti jompo,” ungkap seorang pemilik kios.
“Kami ditarik iuran Rp 10 ribu per bulan ke terminal selama ada kepala baru. Alasannya buat kebersihan. Nyatanya kita bersihkan sendiri-sendiri,” ungkap pemilik kios lainnya.
Selain penarikan sewa kontrak itu, beberapa warga juga menyayangkan “sikap keras” Linda selaku Kepala Terminal. Linda sendiri, baru dilantik sejak 2 Februari 2019 lalu. Ia mendapat tugas soal pengelolaan 3 terminal, termasuk Mulyorejo.
Siang hari, diceritakan pemilik kios, sang kepala terminal mendatangi satu per satu kios. Ia menyebut pemilik kios tidak berhak menempati kawasan terminal. Pihaknya saat itu melakukan pendataan para pemilik kios.
“Selain warga parkir ditarik, ada juga yang ditarik bulanan Rp 300 ribu. KTP KK dianggap gak sah,” ungkap seorang warga.
Di kawasan terminal, berdiri 25-an kios lapak pedagang. Ukurannya berbeda-beda. Ada yang 3×9 m2, ada pula 4×3 m2. Sebagian pemilik kios tercatat sebagai warga RT setempat dan puluhan tahun (23 tahun terlama–red) menempatinya dengan kondisi sepi pembeli.
“Iya benar 23 an kios. Belasan memiliki KTP sini. Saya tidak tahu jelas sejarahnya perpindahan yang paham ketua paguyubannya,” cerita ketua RT 05,.
Senin (12/8/2019) pagi hingga tengah siang, pemilik kios masih menunggu kedatangan Lurah Mulyorejo. Sang lurah pun tak kunjung datang. Belakangan, Lurah Mulyorejo datang di terminal saat berlangsung pertemuan antara pemilik kios dan pihak terminal.
Menurut warga, sudah ada komunikasi atau pertemuan dengan pihak terminal. Namun sayangnya, menurut warga, dalam pertemuan pertama, sudah ada “tekanan”. Tekanan bernada ancaman itu menyebut “pengusiran” pemilik kios jika tidak menuruti aturan terminal.
Diceritakan pemilik kios, 4 bulan lalu para pemilik kios bertemu dengan pihak terminal.”Setelah kian lama tidak ada masalah. Kemudian mau diambilalih dishub. Tidak mengakui KK/KTP meski beralamat di alamat terminal dalam,” ucap pemilik kios.
“Kalau tidak bisa (sepakat–red), balik aja ke yang dulu (tempat pasar lama–red). Elek-elek ritek (jelek-jelek),” bu Susana, pemilik kios terlama. Susana dan pemilik kios lainnya kemudian membicarakan soal surat undangan tanpa stempel dan “coretan kata Arjosari” dari pihak terminal. (sos)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa