Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Kota Malang Blender Pil LL dan Ineks

Diterbitkan

-

Petugas saat memblender Pil LL dan inex. (ist)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti jelang akhir tahun, Kamis (17/12/2020) siang di halaman kantor.

Barang yang dimusnahkan berupa Pil LL, narkotika dan HP. Ada dua cara nemusnahkan narkoba yakni dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan ponsel dan timbangan elektrik dihancurkan dengan cara dipalu hingga hancur.

“Rinciannya barang bukti yakni narkotika jenis ganja sebanyak 26 perkara dengan berat total 1.686,75 gram, barang bukti jenis sabu sebanyak 95 perkara dengan berat total 1.416,22 gram, barang bukti jenis pil LL dan ineks dan obat obatan terlarang sebanyak 19 perkara dengan jumlah total 140.533 butir pildan beberapa puluh HP serta timbangan elektrik,” ujar Ferdinan Cahyadi SH MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, mendampingi Kepala Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH.

Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Advertisement

“Tahun ini kita memusnahkan dua kali barang bukti. Yakni Juli 2020 dan Desember 2020. Untuk pemusnahan kali ini adalah barang bukti hasil dari penindakan selama lima bulan terakhir, periode Agustus 2020 hingga Desember 2020,” ujar Ferdinan.

Terbanyak barang bukti yang dimusnahkan adalah narkiba karena jumlah kasusnya juga cukup besar. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas