SEKITAR KITA
Wali Kota Sutiaji Imbau Pasien Positif Covid-19 Tidak Melakukan Isolasi Mandiri

Memontum Kota Malang – Rumah Sakit (RS) Lapangan Ijen Boulevard, Rabu (16/12) tadi, telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Fasilitas kesehatan untuk pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan hingga sedang ini, disambut baik oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Maklum, RS Lapangan sendiri memiliki kapasitas yang lumayan besar yakni 306 bed. Sehingga, diharapkan mampu menjadi solusi banyaknya RS rujukan, yang sudah penuh.
“Saat ini saja, waiting list di safe house sudah ada 25 orang. Artinya, bahwa ini memang sangat kita butuhkan,” tuturnya.
Untuk langkah ke depan, Sutiaji juga akan mewajibkan bagi pasien terkonfirmasi positif, tidak lagi melakukan isolasi mandiri. Karena, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri.
Pertama, adalah syarat psikologi. Di mana, pasien mampu menjaga dirinya sendiri. Kemudian atau ke dua, kemampuan dan kelayakan tempat tinggal untuk menjadi lokasi isolasi mandiri.
Dan terakhir atau ke tiga, adalah adanya jaminan dari masyarakat sekitar. “Jika ketiganya tidak terpenuhi, maka ada keharusan untuk dirawat di RS,” jelas orang nomor satu di Kota Malang itu. (cw1/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















