Hukum & Kriminal

Enam Nasabah Bank Mega Berharap Uangnya Kembali

Diterbitkan

-

Maliki SH, kuasa hukum nasabah Bank Mega Malang. (gie)
Maliki SH, kuasa hukum nasabah Bank Mega Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak enam nasabah Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada, Jumat (13/11/2020) melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kliennya ini adalah nasabah prioritas Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin. “Klien kami sudah bertahun-tahun kenal denga YA. Klien kami bahkan menjadi nasabah prioritas. Terlapor YA saat menemui klien kami juga sebagai Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin, memakai mobil Bank Mega juga sopirnya Bank Mega. Makanya klien kami selalu percaya,” ujar Maliki.

Para korban mengenal YA saat masih menjadi kepala Bank Mega Cabang Dinoyo. “Bahkan sebelumnya saat YA menjabat sebagai kepala Cabang Bank Mega Dinoyo. Nasabah ini juga disana. Tahun 2019, YA pindah dari Kepala Cabang Bank Mega Dinoyo ke Kepala cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin. Seluruh deposito klien kami yang semula disimpan di Dinoyo dipindah ke Bank Mega Jl Kyai Tamin,” ujar Maliki.

Namun imbas dari Corona, klien kami membutuhkan dana, saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin, dana itu tidak ada. “Disini kami punya catatan deposito yang diserahkan YA kepada klien kami. Saat kami klarifikasi ke Bank Mega, ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Kami berharap uang klien kami kembali. Klien kami selama ini percaya kepada YA karena dia Kepala Cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin,” ujar Maliki.

Advertisement

Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020. Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.

Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas