Pendidikan

Polinema Gelar Workshop Pembahasan Kode Etik Mahasiswa

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Komisi III Senat Politeknik Negeri Malang menggelar ‘Workshop Pembahasan Kode Etik Mahasiswa’ di salah hotel di Kota Malang, pada 10 sampai 11 November 2020. Kegiatan yang digelar secara offline dan online itu, dibuka oleh Sekretaris Senat Polinema, Ir. Martono Dwi Atmaja, M.MTK.

Ketua Panitia Workshop, Dr. Mohammad Maskan, M.Si., menyampaikan bahwa sejumlah peserta workshop akan berdiskusi untuk menghasilkan peraturan terkait etika mahasiswa di lingkungan Kampus Polinema. Workshop sendiri, menghadirkan dua orang nara sumber, masing-masing Akhmad Muwafik Saleh, S.Sos., M.Si dari Universitas Brawijaya (UB) dan Drs. Sentot Hariyanto, M.Si dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Nara sumber Akhmad Saleh S.Sos, akan mengisi atau membahas mengenai ‘Etika Mahasiswa’. Sementara Drs. Sentot Hariyanto, M.Si, presentasi tentang Etika Mahasiswa dari Sisi Psikologi dan Aplikasinya.

Ketua Komisi III Senat Polinema, Dr. Drs. Burhamtoro, ST. MT, mengatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk membahas kode etik mahasiswa yang perlu direvisi dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terkini.o “Workshop ini juga akan membahas mengenai kemungkinan rencana pembentukan biro bimbingan dan konseling di Polinema pada tahun mendatang,” kata Komisi III Senat Polinema, Selasa (10/11).

Advertisement

Sementara itu Sekretaris Senat Polinema, Ir. Martono Dwi Atmaja, M.MT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Senat akan membuat pertimbangan tentang Peraturan Direktur yang terkait dengan kode etik sesuai dengan yang tertera pada Statuta Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2019″ ungkapnya.

Hadir dalam pelaksanaan workshop itu, Pembantu Direktur II, Drs. Halid Hasan, M.S.T.RAT.HRM., Ketua Komisi dan para anggota Senat Polinema. (hms/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas