Hukum & Kriminal

Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS

Diterbitkan

-

Dadang H Suwoto SH MH
Dadang H Suwoto SH MH, kuasa hukum Prijunatmoko. (gie)

Memontum, Kota Malang – Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing.

Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS terkait pembelian kios di Pasar Blimbing seharga Rp 720 juta pada Maret 2011.

Namun kenyataanya hingga kini kios yang dijual King kepada Prijunarmoko, tidak pernah diserahkan. Karena merasa dirugikan, Prijunatmoko melayangkan gugatan perdata berharap uang miliknya bisa kembali. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menempuh jalur pidana.

Dadang H. Suwoto SH, MH dan Janindra Kurniawan, SH, kuasa hukum Prijunatmoko, saat bertemu Memontum.com pada Kamis (8/10/2020) siang di PN Malang bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan berbuatan melawan hukum kepada PT KIS.

Advertisement

“Saat itu King sebagai sebagai direktur PT KIS. King menawarkan kepada klien kami untuk membeli 1 kios di Pasar Blimbing yang rencananya oleh Pemkot Malang akan direvitalisasi. Sudah dibayar lunas Maret 2011. Pada Tahun 2013 keluar SK Pemkot untuk relokasi. Namun kenyataanya sampai sekarang belum ada relokasi sehingga pembangunan tidak terlaksana” ujar Dadang, Kamis (8/10/2020) siang.

Disebutkan bahwa lokasi pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing. “Kami masih meraba lokasinya dimana. Lokasinya dimana sih kios itu. Namun katanya lokasinya ditunjukan di Pasar Blimbing. Kita sangat dirugikan. Sebab kalau disewakan saja misalkan per tahunnya Rp 25 juta, sudah berapa juta sekarang,” ujar Dadang.

Dia mengatakan bahwa Pemkot Malang turut tergugat karena selama ini tidak ada ketegasan dari Pemkot untuk relokasi. “Saat ini gugatan sudah masuk dan sudah dalam proses mediasi. Pihak PT KIS katanya menunggu dibangun, sampai kapan, katanya ada investor baru, tapi tidak tahu investornya siapa,” ujar Dadang.

BACA: Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS

Advertisement

Saat ini pihaknya fokus pada gugatan perdata meminta supaya uang Rp 720 juta milik kliennya dikembalikan. “Apakah ada langkah hukum lain kita masih menunggu putusan. Langkah pidana, kita tunggu saja nanti hasilnya dan akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan prinsipal kami,” ujar Dadang.

Perlu diketahui bahwa saat King sedang menjalani masa hukuman di LP Lowokwaru terkait dugaan penipuan penggelolaan hasil tambang emas. (gie)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas