Hukum & Kriminal
Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS
Memontum, Kota Malang – Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing.
Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS terkait pembelian kios di Pasar Blimbing seharga Rp 720 juta pada Maret 2011.
Namun kenyataanya hingga kini kios yang dijual King kepada Prijunarmoko, tidak pernah diserahkan. Karena merasa dirugikan, Prijunatmoko melayangkan gugatan perdata berharap uang miliknya bisa kembali. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menempuh jalur pidana.
Dadang H. Suwoto SH, MH dan Janindra Kurniawan, SH, kuasa hukum Prijunatmoko, saat bertemu Memontum.com pada Kamis (8/10/2020) siang di PN Malang bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan berbuatan melawan hukum kepada PT KIS.
“Saat itu King sebagai sebagai direktur PT KIS. King menawarkan kepada klien kami untuk membeli 1 kios di Pasar Blimbing yang rencananya oleh Pemkot Malang akan direvitalisasi. Sudah dibayar lunas Maret 2011. Pada Tahun 2013 keluar SK Pemkot untuk relokasi. Namun kenyataanya sampai sekarang belum ada relokasi sehingga pembangunan tidak terlaksana” ujar Dadang, Kamis (8/10/2020) siang.
Disebutkan bahwa lokasi pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing. “Kami masih meraba lokasinya dimana. Lokasinya dimana sih kios itu. Namun katanya lokasinya ditunjukan di Pasar Blimbing. Kita sangat dirugikan. Sebab kalau disewakan saja misalkan per tahunnya Rp 25 juta, sudah berapa juta sekarang,” ujar Dadang.
Dia mengatakan bahwa Pemkot Malang turut tergugat karena selama ini tidak ada ketegasan dari Pemkot untuk relokasi. “Saat ini gugatan sudah masuk dan sudah dalam proses mediasi. Pihak PT KIS katanya menunggu dibangun, sampai kapan, katanya ada investor baru, tapi tidak tahu investornya siapa,” ujar Dadang.
BACA: Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS
Saat ini pihaknya fokus pada gugatan perdata meminta supaya uang Rp 720 juta milik kliennya dikembalikan. “Apakah ada langkah hukum lain kita masih menunggu putusan. Langkah pidana, kita tunggu saja nanti hasilnya dan akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan prinsipal kami,” ujar Dadang.
Perlu diketahui bahwa saat King sedang menjalani masa hukuman di LP Lowokwaru terkait dugaan penipuan penggelolaan hasil tambang emas. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia