Hukum & Kriminal

King KIS Didakwa Penipuan Investasi Pengolahan Tambang Emas

Diterbitkan

-

Direktur Utama PT KIS, terdakwa King saat akan masuk ruang persidangan. (gie)
Direktur Utama PT KIS, terdakwa King saat akan masuk ruang persidangan. (gie)

Memontum Kota Malang – Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.

Ira Muskandi Dewi, korban. (gie)

Ira Muskandi Dewi, korban. (gie)

Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.

“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang ke iatrinya total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.

Jaksa Penuntut Umum Harianto SH mengatakan bahwa King didakwa Pasal 372 -378 KUHP.

Advertisement

“Terdakwa meyakinkan korban bisa mendatangkan bahan baku yang mengandung rmas. Dia mengatakan bahwa ada tambang emas milik Mantan Kapolri Rusman Hadi di Malang Selatan yang pengelolaan diserahkan kepada terdakwa. Namun kenyataanya sampai saat ini terdakwa belum bisa mendatangkan bahan baku tersebut dan tidak ada aktifitas pekerjaan. Korbannya ada 2 yakni Bu Ira dan Pak Robby. Namun saat ini Pak Robby datang sebagai saksi karena dia belum melapor,” ujar Harianto.

Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat.

“Saya tidak terlibat. Tanda tangan itu ‘kan Yusri. Kalau yang menyuruh transfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditransfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas