Berita

Bisnis Karaoke dan Hiburan Malam Makin Terpuruk, Desak Pemkot Malang Izinkan Aktif Lagi

Diterbitkan

-

Bambang Hermanto, ketua Perkahima Malang. (gie)
Bambang Hermanto, ketua Perkahima Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Bisnis Karaoke dan tempat hiburan malam semakin terpuruk setelah hampir empat bulan tidak diperbolehkan beroperasi akibat pandemi Covid -19. Sejak tanggal 16 Maret 2020, karaoke dan tempat hiburan malam telah ditutup. Ini membuat para pengelola dan karyawan kehilangan pekerjaannya.

Oleh karena itu pengelola karaoke dan tempat hiburan malam yang tergabung dalam Perhimpunan karaoke dan tempat hiburan malam (Perkahima) Malang Raya mendesak kebijakan pemerintah daerah untuk memperbolehkan tempat karaoke dan hiburan malam untuk kembali beroperasi pada 16 Juli 2020.

Surat permohonan pertama sudah dilayangkan ke Walikota Malang selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19. Selanjutnya surat kesepakatan dalam menjalankan SOP protokol kesehatan akan dilayangkan pada, Senin (13/7/2020) .

Bambang Hermanto SH, ketua Perkahima, menjelaskan bahwa pihaknya sangat terpuruk setelah hampir empat bulan karaoke dan tempat hiburan malam tidak beroperasi.

Advertisement

“Hasil Pertemuan anggota Perkahima kali ini untuk membahas kembali pertemuan di Ministry pada 3 Juli 2020. Kami ingin percepatan untuk operasional outlet yang berada di Malang ini. Kami sepakat tabggal 16 Juli 2020 untuk buka kembali,” ujar Bambang, pada Jumat (10/7/2020) sore usai pertemuan anggota Perkahima di Studio One.

Pihaknya mendesak untuk kembali beroperasi dikarenakan sudah semakin terpuruk. “Melihat kondisi karyawan karoke dan hiburan malam sangat terpuruk ekonominya. Kita sangat mendesak untuk dapat kembali buka pada 16 Juli 2020. Alasan kedua, biaya operasional dan sewa gedung, pembayaran listrik dan air harus kita cari dengan dibukanya karaoke dan tempat hiburan malam ini,” ujar Bambang.

Ari, selaku wakil Ketua Perkahima menjelaskan bahwa tempat karaoke dan hiburan malam berkomitnen akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai prosedur yang diwajibkan pemerintah.

“Pertama saat datang harus cuci tangan, cek suhu tubuh dengan thermo gun. Jika suhunya tinggi, harus masuk ruang isolasi, kita akan koordinasi dentan Dinas Kesehatan. Room kita terapkan social distancing. Kapasitas room dibatasi 50 persen. Karyawan pakai faceshield, sarung tangan dan masker. Juga penyemprotan disinfektan berkala setiap harinya” ujar Ari.

Advertisement

Robert, Manager Operasional Doremi Group bahwa tempat karaoke dan hiburan malam juga bisa menjadi tempat pencegahan penyebaran Covid-19.

“Harus kita lihat sisi kemanusiaan. Semua sisi harua dilihat. Kita bisa menjadi tempat pencegahan. Semua protokoler kesehatan sudah kami persiapkan. Senin depan SOP protokol kesehatan akan kita kirimkan ke ketua gugus tugas Covid -19,” ujar Robert.

Bambang menambahkan bahwa semua anggota Perkahima sudah mempersiapkan dengan matang protokol kesehatan dan SOP Nya.

” Tempat-tempat lain boleh buka kenapa kami tidak diperbolehkan. Karyawan karaoke dan tempat hiburan malam sangat terdampak. Karena sudah mulai 16 Maret 2020 hingga sekarang kami tidak beroperasi. Kita tidak mendapatkan pemasukan, kondisi ekonomi karyawan semakin terpuruk. Kami berharap tanggal 16 Juli nanti sudah boleh kembali beroperasi,” ujar Bambang.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa selama karaoke dan tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi, sebanyak 700 karyawan telah dirumahkan. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas