Hukum & Kriminal
Bank BRI dan KPKNL Digugat, Terkait Rencana Lelang Rumah di Jl Sumbersari

Memontum Kota Malang – PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya warga Jl Raya Sumbersari 285 C, RT 07/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kali ini persidangan dalam agenda mediasi dari para penggugat dan para tergugat.
Para penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH. Namun sidang harus kembali ditunda dikarenakan pihak salah satu tergugat tidak hadir dalam mediasi ini.
Diceritakan oleh Indra Bayu SH, bahwa pihaknya menggugat PT BRI Cab Sutoyo dan KPKNL Malang bahwa lelang yang akan dilakukan ini tidak sesaui dengan UU Perbankan.
“Pengakuan klien kami adalah patut dan memenuhi unsur unsur perjanjian perkeriditan. Namun Bank BRI dan KPKLN akan dilakukan pelelangan objek jaminan. Bahwa sesuai UU Perbankan bahwa nilai jaminan dengan hutang kredit tidak sesuai. Nilai jaminan Rp 17 miliar, sedangkan pinjaman diakui oleh BRI kurang lebih Rp 3 miliar,” ujar Indra Bayu.
Pihaknya sangat menyayangkan bahwa tidak adanya SP 1, SP 2 maupun SP 3, namun BRI tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pelelangan.
” Tidak melakukan pembayaran 3 bulan atau lebih, muncul SP peringatan lalu pelelangan. Ini jelas mencederai perjanjian perkreditan dan tidak layak dilakukan pelelangan. Klien kami ingin melanjutkan pembayaran kredit sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau memang ketidak sanggupan, lelang mesti harus sesuai dengan harga di pasaran. Karena objek yang disengketakan lokasinya strategis berada di tengah-tengah berdekatan dengan kawasan kampus yang pasarannya Rp 17 miliar,” ujar Indra Bayu.
Pemberitahuan lelang pada 26 Mei 2020, bahwa PT BRI Cab Sutoyo akan melaksanakan lelang.
” Tergugat hendak melelang tanah dan bangunan milik para penggugat tanpa melalui putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Malang. Ini menunjukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar dikarenakan penggugat merasa malu kepada masyarakat atas tindakan tergugat 1. Penggugat dan keluarganya juga merasa diintimidasi. Kami berharap majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang bangunan milik para penggugat. Menerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 membatalkan lelang,” ujar Indra Bayu. (gie/yan)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















