Hukum & Kriminal
Tidak Ada Surat Tilang Masker dan Sarung Tangan, Itu Blangko Teguran PSBB
Memontum, Kota Malang – Beredar di media sosial postingan yang menyebutkan bahwa ada aturan baru sanksi dalam tilang. Yakni terdapat jenis pelanggaran tidak memakai masker dan jenis pelanggaran tidak pakai sarung tangan.
Di Malang Raya, tidak ada pemakaian surat tilang tersebut di jajaran Satuan Lalu Lintas. Info yang beredar cukup membuat resah masyarakat. Memontum.com kemudian menggali dari keterangan Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
Jika dilihat dengan teliti, bahwa surat tersebut bukanlah surat tilang. Jika dibaca dengan cermat di bagian atas tertulis “Surat teguran ini diterbitkan karena melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020”.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com menyebut bahwa gambar yang beradar di media sosial itu bukanlah surat tilang.
“Memang ada logo lantas, tapi itu bukan surat tilang. Sampai saat ini belum ada aturan terkait pelanggaran tidak pakai masker dalam surat tilang,” ujar Kompol Priyanto, Jumat (5/6/2020) siang.
Dia mengatakan bahwa tilang berbeda dengan blangko di massa PSBB. Kalau blanko teguran di masa PSBB kita buat karena acuannya Perwali. Karena di Perwali ada sanksi apabila tidak tidak pakai masker dan physical distancing.
“Itu berlaku untuk teguran pada masa PSBB. Di new normal life sejauh ini belum,” ujar Kompol Priyanto kepada Memontum.com.
Begitu juga disampaikan Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati SIK kepada Memontum.com. Ia menegaskan jika tidak ada pemakaian surat tilang seperti itu di Kabupaten Malang.
“Itu surat blanko teguran peraturan gubernur, bukan blanko tilang,” ungkap Diyana. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar