Pemerintahan
Masa Adaptif, Protokol Covid-19 Lebih Ketat di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Walikota Malang Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi bersama klaster dunia usaha Kota Malang di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020). Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19 yang akan dijadikan peraturan walikota (perwal).
Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi akan dimulai dari tanggal 31 Mei-6 juni 2020. Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarpras, penyesuaian tempat, SOP internal dan Gugus Tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya Masyarakat di harapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan. “Bahasa kami tidak pake new normal, bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan,” ujar Walikota Malang saat memimpin rakor.
Saya kira, masyarakat tidak perlu kita “cekoki” dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus bangun optimisme selalu. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan covid 19 atau “lempar handuk”.
Demikian dinyatakan Walikota Malang Sutiaji usai menyaksikan acara penandatangan Pakta Integritas Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang (29/5/2020).
Justru kita semua, Pemerintah dari Pusat hingga Daerah, ingin bangkit. Satu berjuang secara terus menerus untuk mampu menghambat laju covid 19, dan yang kedua kita juga harus berfikir dan bergerak secara progresive agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk.
Lebih lebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi covid 19 ini akan berakhir. Yang menyatakan bahwa mengakhiri PSBB di Malang Raya bentuk menyerah lawan covid, saya yakin juga tidak bisa memastikan kapan covid 19 berakhir.
Karenanya, untuk kami, saya bersama saudara Wakil Walikota dan segenap jajaran Pemkot Malang, lebih menekankan new normal itu adalah “Perilaku Adaptif”. Jadi terminologinya tentang Penerapan Perilaku Hidup Adaptif di tengah tengah Covid 19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun, tegas Sutiaji.
Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan difahami istilah new normal itu bukan berarti normal dan kita sudah bebas dari virus corona. Ini lebih pada kita memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktifitas yang baru dalam menyikapi pandemi covid 19.
Justru dengan ini, kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol covid 19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era.
Pasti dari waktu ke waktu, dari hari ke hari, kita akan disajikan data penambahan kasus dan tentu juga ada data sembuh dari covid 19. Karena itu lah siklus dari virus dan penyakit, datang dan pergi menjadi pola alami. Karena tidak bisa tidak kita harus mulai membangun satu ekosistem yang adaptif.
Bagaimana industri dapat terus berjalan, dengan kendali covid tetap terjaga. Bagaimana dunia usaha dan perdagangan tetap bergerak, sementara protokol covid dapat di jalankan dengan baik. Pun demikian dengan aktifitas beribadah dan bersosial maupun di bidang pendidikan, semua nanti akan ada proses adaptatif.
Berikut ada 9 point pengaturan ranperwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha.
(1) sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan;
(2) prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer;
(3) aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat C, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan;
(4) kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas;
(5) tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall);
(6) mengatur jarak antrian;
(7) pegawai dan pengunjung wajib memakai masker;
(8) tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan;
(9) pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.
Sementara itu, Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono mendukung New Normal. “Lebih baik New Normal yang disiplin tinggi, daripada PSBB yang longgar dan pengawasan kurang,” ujarnya. (*/yan)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti