Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan PDAM, Tergugat Serahkan Bukti Kompensasi Pelayanan

Diterbitkan

-

Teguh Priyanto Hadi Spd SH, kuasa hukim PDAM. (gie)
Teguh Priyanto Hadi Spd SH, kuasa hukim PDAM. (gie)

Memontum Kota Malang – Pihak Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang kembali menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim, pada Selasa (12/5/2020) siang di PN Malang. Sidang ini adalah lanjutan persidangan gugatan Ali Amran dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap PDAM Kota Malang.

Kali ini alat bukti yang diserahkan berupa 3 keping CD yang berisi bahwa PDAM telah memberikan kompensasi berupa tindakan dalam menangani gangguan air.

” Saat ada gangguan tersebut, PDAM telah memberikan kompensasi dengan cara suplay air kepada pelanggandengan menggunakan mobil-mobil tangki yang diberikan kepada warga selama 24 jam. Minggi depan kita menunggu hasil nya terkait alat bukti tambahan yang kami berikan kepada majelis hakim dalam persidangan kali ini,” ujar Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan.

Sebelumnya pihaknya telah menyerahkan alat bukti bahwa penggugat yakni Ali Amran dan Ahdul Malik tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. “Kalau persidangan sebelumnya bukti bahwa pelanggan yang ada pada data PDAM Kota Malang bukan atas nama Ali Amran atau Abdul Malik. Jadi mereka tidak punya legal standing tidak punya kapasitas mengajukan gugatan,” ujar Teguh.

Advertisement

Randy Arfianto SH, pihak kuasa hukum penggugat, dalam persidangan sebelumnya juga menyerahkan bukti bahwa kliennya selama menyewa rumah di BTU telah memenuhi keajiban sebagai pelanggan yakni membayar bulanan PDAM. Mereka menyerahkan bukti rekening pembayaran PDAM dan struk pembelian air galon selama terjadinya kemacetan air.

Menanggapi hal itu pigak PDAM berpedoman kepada hukum formil bahwa orang yang tertera dalam daftar pelanggan bukan yang bisa disebut sebagai pelanggan PDAM.

” Kita itu negara hukum. Ketika kami melihat bahwa pelanggan bukan atas nama penggugat maka tidak ada hubungan hukum secara langsung. Dalam perdata mengutamakan kebenaran formil bahwa pelanggan adalah orang yang namanya tertera dalam daftar pelanggan. Kalau mereka punya argumen lain, kita hormati biar nanti hakim yang memutus,” ujar Teguh, Selasa (12/5/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.

Advertisement

BACA :

“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.

Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas