Pemerintahan

Satpas SIM Buka 8 April, Setelah Lockdown 10 Hari

Diterbitkan

-

Satpas SIM Buka 8 April, Setelah Lockdown 10 Hari

Pelayanan Diperketat Sesuai Protap Pencegahan Covid-19

Memontum Kota Malang – Setelah sempat tutup selama 10 hari, pelayanan Satpas Kota Malang kembali dibuka pada Rabu (8/4/2020). Demi mencegah penyebaran Virus Corona/Covid-19, protap pelayanan akan semakin diperketat.

Mulai dari cuci tangan, penggunaan Hand Sanitizer, dan bilik steril, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun semua diawasi oleh petugas. Dalam pelayanan petugas juga harus memakai masker dan sarung tangan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK MH. (gie)

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK MH. (gie)

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SH SIK, mengatakan bahwa pelayanan Satpas kembali dibuka swrentak se Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2020) denga protap pelayanan yang semakin diperketat. “Menyesuaikan situasi dan kondisi protap akan kita jalankan lebih ketat lagi,” ujar Kompol Priyanto.

Bahkan saat pengecekan suhu tubuh denga memakai Thermogun tidak meyakinkan juga akan dilakukan pengecekan denga termometer manual.

“Nantinya yang masuk ke ruang pelayanan tidak boleh memenuhi kapasutas ruangan. Sehingga jarak antar pemohon SIM bisa terjaga 1,5 meter. Jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00,” ujar Kompol Priyanto.

Advertisement

Perlu diketahui saat ini Satpas dalam pelayanannya telah menyediakan Wastafel, bilik sterilisasi (cairan dalam bilik tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Dokkes atau Dinas Kesehatan setempat), Thermal Gun, Hand Sanitizer dan semprotan alat antiseptik/ disinfektan. Dalam pelayanan petugas juga harus memakai masker dan sarung tangan.

“Ada juga SOP yang wajib dilaksanakan. Salah satunya dengan memperhatikan jarak antar petugas dalam memberikan pelayanan. Yakni jarak.1,5 meter dan tidak saling berjabat tangan. Cukup mengucapkan salam dengan menganggukan kepala atau menyilangkan tangan di depan dada. Petugas memberi tanda silang pada kursi di tempat pelayanan baik di Samsat maupun Satpas, untuk menjaga jarak antar antar masyarakat yang menunggu di tempat pelayanan. Petugas juga wajib gunakan sarung tangan dan masker,” ujar Kompol Priyanto.

Selain itu petugas juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. “Nanti kita juga akan melakukan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Pemohon diwajibkan terlebih dahulu mencuci tangan dan masuk bilik sterilisasi sebelum masuk tempat pelayanan,” ujar Kompol Priyanto. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas