Pemerintahan
Satpas SIM Buka 8 April, Setelah Lockdown 10 Hari
Pelayanan Diperketat Sesuai Protap Pencegahan Covid-19
Memontum Kota Malang – Setelah sempat tutup selama 10 hari, pelayanan Satpas Kota Malang kembali dibuka pada Rabu (8/4/2020). Demi mencegah penyebaran Virus Corona/Covid-19, protap pelayanan akan semakin diperketat.
Mulai dari cuci tangan, penggunaan Hand Sanitizer, dan bilik steril, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun semua diawasi oleh petugas. Dalam pelayanan petugas juga harus memakai masker dan sarung tangan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SH SIK, mengatakan bahwa pelayanan Satpas kembali dibuka swrentak se Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2020) denga protap pelayanan yang semakin diperketat. “Menyesuaikan situasi dan kondisi protap akan kita jalankan lebih ketat lagi,” ujar Kompol Priyanto.
Bahkan saat pengecekan suhu tubuh denga memakai Thermogun tidak meyakinkan juga akan dilakukan pengecekan denga termometer manual.
“Nantinya yang masuk ke ruang pelayanan tidak boleh memenuhi kapasutas ruangan. Sehingga jarak antar pemohon SIM bisa terjaga 1,5 meter. Jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00,” ujar Kompol Priyanto.
Perlu diketahui saat ini Satpas dalam pelayanannya telah menyediakan Wastafel, bilik sterilisasi (cairan dalam bilik tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Dokkes atau Dinas Kesehatan setempat), Thermal Gun, Hand Sanitizer dan semprotan alat antiseptik/ disinfektan. Dalam pelayanan petugas juga harus memakai masker dan sarung tangan.
“Ada juga SOP yang wajib dilaksanakan. Salah satunya dengan memperhatikan jarak antar petugas dalam memberikan pelayanan. Yakni jarak.1,5 meter dan tidak saling berjabat tangan. Cukup mengucapkan salam dengan menganggukan kepala atau menyilangkan tangan di depan dada. Petugas memberi tanda silang pada kursi di tempat pelayanan baik di Samsat maupun Satpas, untuk menjaga jarak antar antar masyarakat yang menunggu di tempat pelayanan. Petugas juga wajib gunakan sarung tangan dan masker,” ujar Kompol Priyanto.
Selain itu petugas juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. “Nanti kita juga akan melakukan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Pemohon diwajibkan terlebih dahulu mencuci tangan dan masuk bilik sterilisasi sebelum masuk tempat pelayanan,” ujar Kompol Priyanto. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang