Pemerintahan

Tidak Patuhi Jam Malam, Puluhan Pengusaha Resto, Kafe dan Toko Modern Diamankan Polisi

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bersama Dandim 0833 Letkol Inf Tommy Anderson dan Sekda Kota Malang Wasto. (gie)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bersama Dandim 0833 Letkol Inf Tommy Anderson dan Sekda Kota Malang Wasto. (gie)

Memontum, Kota Malang – Jajaran Polresta Malang Kota yang langsung di pimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bersama Dandim 0833 Letkol Inf Tommy Anderson dan Sekda Kota Malang Wasto, melakukan razia, Kamis (26/3/2020) pukul 20.30.

Sasarannya kepada para pengusaha nakal yang tidak mematuhi jam malam yang sudah ditentukan oleh Surat Edaran walikota Malang dan Maklumat Kapolri dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yakni batas akhir jam perniagaan pukul 20.00.

Petugas melakukan razia kepada tempat usaha nakal yang tidak mematuhi jam malam. (gie)

Petugas melakukan razia kepada tempat usaha nakal yang tidak mematuhi jam malam. (gie)

Petugas Polres Malang Kota dab jajarannya serentak melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak bergerombol dan supaya segera pulang ke rumah. Dalam razia ini petugas menemukan tempat-tempat usaha seperti resto, toko modern, kafe dan sejumlah tempat lainnya. Kali ini jika ada yang membandel tetap buka di atas pukul 20.00, pemilik atau penanggung jawab, diambil tindakan tegas diamankan ke Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus mengatakan bahwa kegiatan ini sudah menginjak hari ke empat. Kalau biasanya hanya membubarkan kerumun, namun kali disertai tindakan pengamanan.

“Kalau tiga hari pertama, kami melakukan pembubaran kerumunan atau perkumpulan massa yang berpotensi penyebaran Virus Corona. Namun kali ini kita tingkatkan, kita sertai mengamankan baik itu pemilik maupun penanggung jawab, termasuk juga pengunjungnya. Tujuan kita ambil ketentuan untuk buat pernyataan kepada pemilik resto, Kafe dan beberapa tempat lainnya untuk tidak mengulangi lagi pedoman jam pelaksanaan. Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Malang, bahwa pukul 20.00 adalah batas akhir untuk melakukan transaksi perniagaan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Pihak kepolisian juga menempelkan stiker untuk restoran dan warung yang buka untuk Take Away.

“Saat jam buka, pengunjung supaya tidak makan di tempat. Mudah-mudahan sama sama sadar dan berkomitmen tidak mengulangi lagi. Batas malam perniagaan pukul 20.00. Pukul 20.00, seleaaikan semua kegiatan malam harus sudah steril, stay home atau berdiam di dalam rumah. Tadi yang masih terdata ada 25 orang yang kami bawa. Saat ini pendataan masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Perlu diketahui bahwa Surat Edaran Walikota Malang No 9 Tahun 2020, sudah mengatur jam malam perniagaan. Diantaranya tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijet, fitness, biliar, warnet, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sejak SE ini berlaku hingga tanggal 7 April 2020.

Restoran, warung kopi, pedagang kaki lima, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal per orang 1 m. Buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.

Advertisement

Toko swalayan, Alfamart, Indomart, Alfamidi, Giant, Hero, Lai-Lai, Hypermart, Superindo, Ranchmart, Ace Hardware dan sejenisnya buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.

Perdagangan seperti usaha otomotif, usaha rental mobil/motor, tanaman hias, toko gadget, toko asesoris HP dan pulsa, toko elektronik , optik, toko pakaian, toko pracangan, toko sembako, toko bangunan dan toko lainnya buka pukul 07.00 hingga pukul.20.00 hingga 7 April 2020. Dikecualikan Apotek, SPBU, dan usaha fasilitas kesehatan. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas