Pemerintahan
Malang Covid-19: Toko Modern dan Mall di Kota Dibatasi Buka Hingga Pukul 20.00

Memontum Kota Malang – Walikota Malang Drs H Sutiaji kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2020, perubahan SE No 6 Tahun 2020, tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai berlaku pada Selasa (24/3/2020). Point pertama pengusaha diharapkan banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan, pengunjung dalam upaya pencegahan Covid 19. Serta memberikan kesejukan dan kedamaian di lingkungan dunia usaha.
Kedua, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijet, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sejak SE ini hingga tanggal 7 April 2020. Point ke tiga, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 meter. Buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020.
Point ke empat, pembelian barang dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram. Point ke lima, hotel, guest house, apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu atau pengunjung dari negara-negara atau daerah terjangkit Covid 19, agar melapor ke Dinas Kesehatan dengan Call Center melalui layanan tanggap Covid di PSC 119. Point ke enam, Warnet buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 hingga 7 April 2020. Point ke tujuh, pengusaha diharapkan turut memantau keberadaan karyawannya yang mengalami gejala-gejala Covid 19 dan menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Point ke delapan, toko swalayan, Alfamart, Indomart, Alfamidi, Giant, Hero, Lai-Lai, Hypermart, Superindo, Ranchmart, Ace Hardware, Ramayana, Matahari, Matos, MOG, Sarinah, Cyber Mall, City Point, Malang Plaza, Gajah Mada, Transmart, Dinoyo Mall dan pusat pembelanjaan lainnya buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 sampai 7 April 2020.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com pada Selasa (24/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 7 Tahun 2020 tersebut. ” SE ini menambahkan jam buka dan tutup rumah makan dan pusat pembelanjaan. Tidak boleh buka lebih dari pukul 20.00,” ujar Nur Wudianto. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















