Hukum & Kriminal
Curanmor Pasrepan Pasuruan Ngaku 10 X Curi Motor

Termasuk Satroni Wilayah Kecamatan Sukun
Memontum, Kota Malang – Salah satu pelaku Curanmor Pasrepan Pasuruan, berhasil diringkus petugas Resmob Polresta Malang Kota. Dia adalah Suhendri alias Hendrik (25) kuli bangunan, warga Dusun Pareng, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (19/3/2020) pukul 14.30, Hendrik mengaku bahwa komplotannya sudah 10 kali melakukan aksi Curanmor di Kota Malang. Kini Barang Bukti (BB) berupa motor Honda Beat yang berhasil diamankan adalah hasil curian Hendrik Cs pada 17 Februari 2020 pukul 15.00 di Jl Candi II Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Informasi Memontum.com bahwa Hendrik Cs berjumlah 4 orang yang selalu bersama-sama dalam mencari sasaran motor di Kota Malang dan sekitarnya. Saat pencurian pada 17 Februari 2020, Hendrik bersama 3 temannya yang masih DPO yakni SYM, SLMN dan IDN mengendarai 2 motor secara berboncengan berangkat dari Pasuruan.
Mereka kemudian mendapati motor Honda Beat milik Sutrisno (55) warga Jl Gunung Agung Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Motor itu di parkir tanah lapang di Jl Candi II Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah mengetahui motor tidak terjaga, SYM segera turun dari boncengan Hendrik. Dengan menggunakan kunci T, SYM melakukan aksinya hanya kisaran detik. Usai melakukan aksinya, SYM kabur mengendarai itu sedangkan 3 pelaku lainnya mengikuti dari arah belakang.
Setelah berada di Pasrepan, motor Honda Beat tersebut diserahkan kepada Hendrik untuk dijual. Sementara itu, Sutrisno yang menjadi korban Curanmor segera melapor ke Polresta Malan Kota. Atas laporan itu, petugas Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi keberadaan Hendrik.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, Hendrik tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa pasrah karena petugas mendapati motor Honda Beat hasil curiannya. Kini 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa komplotan Curanmor H ini sudah seringkali melakukan aksi Curanmor di Kota Malang.
“Pengakuan tersangka sudah 10 kali ini melakukan aksi Curanmor di Kota Malang. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap 3 pelaku lainnya dan mencari barang bukti motor hasil curian mereka. Tersangka S alias H kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















