Hukum & Kriminal

Kujang Sudah Ijin Ke Pak RT, Disangka Guyon

Diterbitkan

-

PAGAR : Karnaka saat diperiksa sebagai saksi.(gie)
PAGAR : Karnaka saat diperiksa sebagai saksi.(gie)

Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana

Memontum, Kota Malang – Sidang kasus terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (4/3/2020) berlangsung hingga malam.

Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan Karnaka, ketua RT setempat yang sekaligus sebagai pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang.

Diceritakan Karnaka bahwa tembok rumah milik Chatalina dibangun sebelum Kujang mengontrak di rumahnya Tahun 2017.

“Saat tembok itu dibangun kami keberatan. Saat proses membangun, sempat dimediasi di Disperkim, salah satunya dari Pak Joko Siswo dinas PU Kota Malang. Dalam mediasi itu disepakati kalau tembok boleh dibangun 10 m dari aspal. Namun pulang dari mediasi itu, ternyata tembok itu sudah selesai dibangun,” ujar Karnaka.

Advertisement

Karnaka mengaku sebagai ketua RT, dia tidak mengetahui proses pembongkaran itu. “Jalan menjadi sempat hingga sekitar 1,5 m. Mobil tidak bisa masuk. Tembok itu dibangun sebelum rumah no 19 a dikontrak Pak Kujang. Saat rumah dikontrak, Pak Kujang sempat mengatakan “bongkar ta tembok e”. Saya biasa saja karena saya kira bergurau. Ternyata sepulang dari luar negeri, tembok tersebut sudah dibongkar,” ujar Karnaka.

BACA : Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas